ReligiSumatera Barat

Wirid Korpri di Islamic Center Padang Panjang, Begini Ulasan Ahmad Wira Soal Wakaf Uang

70
×

Wirid Korpri di Islamic Center Padang Panjang, Begini Ulasan Ahmad Wira Soal Wakaf Uang

Sebarkan artikel ini
Wirid Korpri Padangpanjang

MJNews.id – Pertanyaan seputar istilah wakaf uang, menjadi bahasan pokok dalam wirid Korpri yang diselenggarakan di Islamic Center, Jumat (19/2/2021). Ahmad Wira, M.Si, M.Ag, Ph.D sebagai penceramah, mengupas tuntas tentang wakaf uang ini.

“Prinsip dari harta wakaf itu ada dua. Pertama  bagaimana menahan terhadap asal. Yang kedua bagaimana kita mengabil manfaat dan mengalirkan manfaat tersebut,” tuturnya.

Ahmad Wira menyampaikan, para ulama meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dalam bentuk dinar dan dirham. “Yang di maksud di sini, wakaf berupa emas dan uang,” ucapnya.

“Di dalam fatwa majelis ulama 11 Mei 2002 menjelaskan, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, atau kelompok orang, atau lembaga badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dan hukum wakaf uang itu adalah Jawaz (boleh-red),” jelasnya.

Wirid Korpri turut dihadiri, Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Kakan Kemenag, pimpinan Bank Nagari Padang Panjang, direktur Masyarakat Ekonomi Syariah, ketua Baznas, jajaran pejabat di lingkungan Pemko, kepala sekolah se-Kota Padang Panjang dan kalangan masyarakat.

(pgl)

Kami Hadir di Google News