Sumatera Barat

Alek Indra Lukman: Plh Gubernur Tak Berwenang Tunjuk Plh Bupati/Walikota

76
×

Alek Indra Lukman: Plh Gubernur Tak Berwenang Tunjuk Plh Bupati/Walikota

Sebarkan artikel ini
alex indra lukman
Ketua PDI Perjuangan Sumbar, H. Alex Indra Lukman.

MJNews.id – Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar), H. Alex Indra Lukman menilai, seorang pelaksana harian (Plh) gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. 

“Adalah sebuah kekeliruan dalam tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, jika Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otoda, memberikan kewenangan pada Plh gubernur untuk melantik Plh bupati atau wali kota,” ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, Jumat (19/2/2021). 

Penilaian ini disampaikan Alex, pascapenunjukan 12 Plh bupati dan walikota di Sumbar yang habis masa jabatannya per 17 Februari 2021 lalu oleh Alwis, berstatus sekretaris daerah (Sekda) Sumatera Barat defenitif yang kemudian ditunjuk Kemendagri sebagai Plh Gubernur.

Kejadian serupa, Plh gubernur kemudian melantik Plh bupati/walikota juga terjadi di provinsi lain.

Kepada wartawan usai penunjukan Plh bupati dan walikota se-Sumbar itu, Alwis menyebut, kebijakannya melakukan penunjukan Plh, merujuk pada Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah. 

“Pemerintahan di daerah harus terus berjalan, tidak boleh ada kekosongan. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah,” terang Alwis.

Alasan Alwis ini, menurut Alex, tak sepenuhnya benar. “Bahwa dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan, itu betul. Tapi seorang Plh gubernur tak bisa melampaui kewenangan yang dimiliki,” tegasnya. 

 

Sebagaimana diketahui, Alwis menunjuk 12 Sekdakab/Sekdako untuk jadi pelaksana harian (plh) kepala daerah. 

Ke-12 daerah itu adalah Kabupaten Agam, Padangpariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Tanahdatar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi serta Kota Solok.

Pada pemilihan serentak 2020 lalu, ke-12 daerah ini melaksanakan agenda pemilihan bupati dan wali kota beserta wakilnya, yang pencoblosannya digelar 9 Desember. Pada akhir Desember, peraih suara terbanyak itu telah ditetapkan KPU masing-masing daerah. 

Karena sebagian calon kepala daerah melayangkan gugatkan ke Mahkamah Konstitusi, hal mengakibatkan terjadinya penundaan tahapan pelantikan kepala daerah, yang merupakan tahapan terakhir dalam pemilihan serentak 2020 lalu.

(rls)

Kami Hadir di Google News