HukumSumatera Barat

Surat Gugatan Diterima MA, LKAAM Sumbar Siap Lawan Tiga Menteri

103
×

Surat Gugatan Diterima MA, LKAAM Sumbar Siap Lawan Tiga Menteri

Sebarkan artikel ini
Surat Gugatan LKAAM Sumbar Diterima MA

MJNews.id – Kuasa Hukum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM ) Imra Leri Wahyuli, S.H, M.H, telah memasukkan surat gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan diterima oleh Kasubid Hak Uji Materil dan Sengketa Pajak, Supriyadi, S.H, M.H, atas perlawanan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam relis, Jumat (5/3/2021), surat tanda terima dari MA itu disebutkan bahwa permohonan keberatan diajukan oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat Dr. Drs. M. Sayuti, M.Pd Datuak Rajo Pangulu. Pihak yang dilawan adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

 

Seperti diketahui, Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti, menjelaskan, bahwa pihaknya dalam melakukan proses gugatan ini ada 100 pengacara yang siap mendampingi untuk usaha permintaan pencabutan SKB 3 Menteri tersebut kepada MA.

M. Sayuti mengimbau kepada seluruh masyarakat Minangkabau, baik yang ada di ranah maupun di rantau untuk sama-sama memantau dan mendukung proses hukum ini.

Katanya, SKB 3 Menteri dimaksud telah meresahkan masyarakat Sumbar. Pihaknya juga menilai SKB itu melanggar keadilan, melanggar hak asasi manusia serta melanggar hukum.

Sebelumnya, sejumlah Ormas Islam, Kamis (18/2) lalu, mendatangi Gedung DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi terkait terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur pakaian seragam siswa sekolah tersebut. Mereka menolak penerapan SKB 3 Menteri itu di Sumbar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila, yakni sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. “MUI Sumbar himpun Ormas Islam NU, Muhammadiyah, Perti dan lainnya sepakat menolak SKB 3 Menteri itu,” katanya.

Gusrizal mengatakan, di Sumbar ini adat dan agama, yang merupakan hal yang tidak terpisahkan dan sesuai kearifan lokal. 

Dia mengatakan, SKB 3 Menteri itu tidak berdasarkan kajian dan belum ada hasil investigasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi, masalah ini dihadapkan dengan materi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Apa serendah itu kehormatan kita dan juga dituduh intoleran,” kata dia.

Heboh penolakan SKB Tiga Menteri itu, bermula saat pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam SKB itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun beberapa poin isi SKB 3 Menteri tersebut; yakni keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Kemudian, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara; seragam dan atribut tanpa kekhususan agama; seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Terkait hal ini, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. “Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Lalu, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

(***)

Kami Hadir di Google News