Sumatera Barat

Solidaritas Petani, Puluhan Warga Air Bangis Datangi DPRD Sumbar

60
×

Solidaritas Petani, Puluhan Warga Air Bangis Datangi DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
petani air bangis datangi dprd sumbar

MJNews.id – Puluhan petani Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Senin 19 April 2021. Kedatangan masyarakat tersebut meminta dukungan anggota dewan untuk bisa membatalkan proses hukum warga mereka yang tersangkut masalah penggunaan lahan di kawasan hutan produksi.

Seperti halnya yang disampaikan Masyarakat Air Bangis melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD Sumbar merupakan langkah dan upaya untuk meminta dukungan dan perlindungan kepada anggota dewan.

Adapun masalah yang terjadi adalah adanya penahanan satu orang warga yang kini sudah berstatus tersangka di Kepolisian Resort Pasaman Barat, akibat tersangkut masalah penggunaan lahan hutan produksi.

“Selaku kuasa hukum, saya menyampaikan agar warga yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat itu bisa dibatalkan, karena ada solusi lain untuk menyelesaikan masalah,” kata Guntur.

Menurutnya, kalau penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi tersebut menempuh jalur hukum, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara, karena sudah puluhan tahun masyarakat bermukim dan mengelola lahan tersebut.

“Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut, dan kami mendapat respon yang amat baik dari bapak-bapak dewan. Apalagi saat berdialog, anggota DPRD Sumbar langsung menghubungi Dinas Kehutanan Sumbar, agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan melalui jalur hukum,” paparnya.

Terkait tuntutan petani tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan di hutan produksi, dan saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat Kementerian LHK.

“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini kita tinggal menunggu keputusan kementerian LHK untuk mengatur teknisnya,” kata Arkadius.

Arkadius juga meminta pihak dari Dinas Kehutanan Sumbar untuk segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana tersebut.

“Kami tadi sudah minta Dinas Kehutanan untuk berkordinasi dengan Polda Sumbar, selanjutnya meminta Polda berkordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain, bukan melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka,” tambah Arkadius.

Aksi damai para petani ini tidak berlangsung lama. Beberapa solusi dari anggota dewan cukup memberi angin segar bagi mereka.

(nas)

Kami Hadir di Google News