ReligiSumatera Barat

Gubernur Sumbar Ditolak Warga Resmikan Masjid Al-Muhsin Sijunjung

66
×

Gubernur Sumbar Ditolak Warga Resmikan Masjid Al-Muhsin Sijunjung

Sebarkan artikel ini
David Rinaldo
Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo.

Sijunjung, MJNews.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah sudah berkunjung ke Jorong Pudak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin 28 Juni 2021.
“Sebenarnya, Mahyeldi atas undangan petinggi partai PKS Kabupaten Sijunjung untuk meresmikan pemakaian Masjid Al-Muhsin, yang terletak di Dusun Muara Batuk, Jorong Sibisir, Kenagarian Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung,” kata Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, S.STP, saat dijumpai awak media ini di kantornya, Selasa 29 Juni 2021.
Tetapi pada Senin 28 Juni 2021, saat Masjid Al-Muhsin akan diresmikan, masyarakat Kenagarian Timbulun, komplain pada alamat Masjid Al-Muhsin yang tertulis di Dusun Muaro Batuk, Jorong Padang Ganting, Kenagarian Sijunjung sehingga masyarakat Kenagarian Timbulun tidak terima dengan alamat yang tertera pada alamat Masjid Al-Muhsin tersebut. 
Terkait ini, kata Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo mengatakan bahwa sebenarnya letak alamat Masjid Al-Muhsin adalah di Dusun Muaro Batuk, Jorong Sibisir, Kenagarian Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang. 
“Sehingga dengan terkait batalnya peresmian Masjid Al-Muhsin oleh Gubernur Sumbar atas undangan personal warga PKS, akhirnya sejumlah perangkat Nagari Timbulun dan tokoh masyarakat menjumpai Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, guna memperjelas kedatangan Gubernur Sumbar untuk meresmikan Masjid Al-Muhsin,” ungkapnya. 
“Perangkat Nagari Timbulun yang menjumpai Wabup Iraddatillah, yakni Wali Nagari Timbulun, Ketua KAN Nagari Timbulun, dan beberapa orang tokoh masyarakat Kenagarian Timbulun,” ulasnya. 
“Sebetulnya, pemicu terjadi pelarangan peresmian Masjid Al-Muhsin oleh perangkat Nagari Timbulun, bukanlah karena kekeliruan alamat yang tertera, tetapi fokusnya adalah undangan Gubernur atas nama warga partai PKS di Kabupaten Sijunjung,” imbuhnya.
“Batas Kenagarian Timbulun dengan Kenagarian Sijunjung adalah batas alam atau sungai/jembatan Muara Batuk,” pungkasnya.
(Obral Chaniago)

Kami Hadir di Google News