PilkadaSumatera Barat

Bawaslu Sumbar Catat Ada 268 Pelanggaran Prokes Selama Pilkada Serentak 2020

79
×

Bawaslu Sumbar Catat Ada 268 Pelanggaran Prokes Selama Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini
Surya Efitrimen
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen.

mjnews.id – Selama tahapan penyelenggaraan pilkada serentak di Sumbar, Bawaslu Sumbar mencatat sebanyak 268 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan pasangan calon yang berpartisipasi pada pilkada serentak tahun ini.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, kepada wartawan saat ngetren media, ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media bersama DKPP, Minggu (13/12/2020) malam.

“268 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang ditemukan ini mulai dari 26 September hingga 5 Desember lalu. Pelanggaran yang dilakukan ada dari pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” kata Surya Efitrimen.

Dikatakan, untuk pemilihan gubernur yang sudah ditindaklanjuti pihaknya telah memberikan 29 peringatan tertulis dan 27 pembubaran. Sementara, untuk pemilihan bupati dan walikota, ada 130 peringatan tertulis dan 82 pembubaran.

“Yang terbanyak di Dharmasraya, ada 68 peringatan tertulis. Jadi 130 peringatan tertulis yang diberikan itu, 68 diantaranya di Dharmasraya,” ujar Surya Efitrimen.

Pelanggaran Money Politic

Selain menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran money politic di sejumlah daerah.

Di malam sebelum pemungutan suara, tim patroli pengawasan anti politik uang di lapangan, menemukan ataupun mendapatkan informasi adanya aktivitas dugaan pelanggaran politik uang.

Misalnya adanya pembagian sembako, kemudian ada pembagian uang. Tapi setelah ditelusuri sesuai dengan kejadian, hal-hal tersebut, untuk pembagian sembako dilakukan pencegahan, sehingga tidak jadi dibagikan. 

Unsur pelanggarannya pun tidak bisa dilakukan penanganan. Sebab, tidak ada di sana yang memberikan, menerima, tidak ada alat peraga kampanye, tidak ada kartu dari paslonnya, tapi barangnya ada.

“Tetap kita lakukan pencegahan,” katanya.

“Artinya tidak seluruhnya penindakan dilakukan, tapi pencegahan juga kita lakukan di lapangan,” tambahnya.

Dijelaskannya, selama masa tenang, untuk daerah yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran politik uang, itu relatif. Tapi, kejadian yang diduga politik uang itu terjadi di Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Kota Solok dan Dharmasraya.

Dari pelanggaran ini, ada yang sudah di tahapan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten dan kota dengan sentral gakumdunya, seperti di Limapuluh Kota, Pasaman Barat dan Dharmasraya.

“Ada yang bisa diteruskan ke proses berikutnya, dan ada yang tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain adanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan politik uang, Bawaslu Sumbar juga mencatat sejumlah pelanggaran pemilu lainnya.

“Totalnya ada 90 temuan dan 28 laporan. Jadi total keseluruhan 118, dari angka ini 40 diantaranya bukan pelanggaran, selebihnya adalah pelanggaran,” tutupnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News