Sumatera Barat

Kepala Daerah Terpilih Wajib Buat KLHS RPJMD untuk Pembangunan Berkelanjutan

66
×

Kepala Daerah Terpilih Wajib Buat KLHS RPJMD untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
siti aisyah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah.

mjnews.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Ir. Siti Aisyah, M.Si, mengatakan, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan pada daerah-daerah yang sedang proses pemilihan kepala daerah harus dilakukan dengan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal itu sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri No. 050/4801/SJ tertanggal 25 Agustus 2020 tentang Penyusunan KLHS RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu lanjutnya, pembuatan KLHS juga amanah dari Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD sendiri menurutnya, merupakan implementasi dari visi misi kepala daerah terpilih untuk lima tahun masa kepemimpinan mereka. 

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, di Sumbar terdapat 13 kabupaten/kota yang melaksanakan pesta demokrasi tersebut, selain pemilihan gubernur. Dari itu, Siti Aisyah dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan Jumat (11/12) lalu, berpesan agar kabupaten/kota segera pula menyusun KLHS mengingat pentingnya keberadaan KLHS tersebut.

“Pembangunan suatu daerah sangat mempertimbangkan kondisi dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan dan tercapai sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

KLHS menurut Ica sangat penting, karena ada keikutsertaan semua stakeholder. Dokumen KLHS sendiri ditandatangani oleh dua instansi, yakni DLH dan Bappeda, sebelum kemudian dilakukan validasi. “Untuk validasi KLHS kabupaten/kota dilakukan provinsi dan KLHS provinsi divalidasi oleh pusat dalam hal ini KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Red),” paparnya.

Proses pembuatan dan pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD di Sumbar pada 2020 ini baru dilaksanakan pada tahap evaluasi data tujuan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan arah kebijakan serta indikasi program.

“Pada 2021 akan dilanjutkan dengan mengintegrasikan atau mensinergikan dengan visi misi kepala daerah terpilih. Bisa saja sudah terintegrasi, tapi bisa juga belum. Makanya, ini yang akan kita lihat nanti,” terangnya.

Kepala DLH Sumbar mengatakan, KLHS RPJMD Sumbar sendiri telah dilakukan evaluasi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) yang terdiri dari empat pilar pembangunan, yaitu sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola) dengan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan.

“17 TPB itu, tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkulitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan pemukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, penangan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian keadilan dan kelembagaan yang tangguh, kemitraan mencapai tujuan,” tuturnya.

KLHS RPJMD ini lanjutnya, bukan hanya mengevaluasi TPB, namun dilakukan juga untuk penyusunan arah kebijakan dan indikasi program yang didasarkan kepada capaian dari TPB dan kondisi lingkungan hidup di Sumbar serta mempaduserasikan dengan visi misi kepala daerah terpilih. 

“Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD ini akan diintegrasikan ke dalam RPJMD sehingga rencana pembangunan di Sumatra Barat bukan hanya menjabarkan visi misi kepala daerah terpilih saja, tapi juga mengedepankan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan KLHS RPJMD ini diharapkan bisa terwujudnya masyarakat Sumbar yang kesejahteraannya meningkat dan lingkungan tetap lestari.

(yni/eds)

Kami Hadir di Google News