HukumSumatera Barat

Tolak Putusan Pengadilan, Ribuan Orang Datangi Rumah Bupati Pessel

85
×

Tolak Putusan Pengadilan, Ribuan Orang Datangi Rumah Bupati Pessel

Sebarkan artikel ini
Ribuan masyarakat mendatangi rumah dinas Bupati Pesisir Selatan
Ribuan masyarakat mendatangi rumah dinas Bupati Pesisir Selatan. (ist)

Painan, MJNews.ID – Ribuan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) datang dan melakukan orasi di depan rumah dinas bupati. Mereka menolak Rusma Yul Anwar untuk melaksanakan putusan pengadilan, Kamis 8 Juli 2021. 
Albert, seorang masyarakat mengaku, kedatangannya untuk mempertahankan Bupati Rusma Yul Anwar sekaligus menolak melaksanakan putusan pengadilan, apa pun alasannya.
“Karena kami tahu bagaimana kasus ini. Kasus lawan politik dari awal. Jadi saya ingin, tidak ada eksekusi atau apapun namanya. Kami ingin Pessel tetap di bawah kepemimpinan Bapak Rusma Yul Anwar,” tegasnya.
Masyarakat yang berharap tidak ada eksekusi terhadap Bupati Pessel itu, datang dan bertahan hingga siang, menunggu negosiasi Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel dan juga hadir tokoh masyarakat, Nasrul Abit, mantan Wakil Gubernur Sumbar sekaligus bupati Pessel 2 periode.
Hal senada dikatakan, Emi. Menurutnya, Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariansyah adalah pemegang kedaulatan melalui hasil Pilkada 2020. Ia menang 57 persen dari total suara sah. 
“Kami ingin pengambil kebijakan yang tinggi menyelesaikan persoalan ini secara arif bijaksana, jangan sampai berdampak kepada kepercayaan masyarakat. Karena kami tahu, kasus ini bermula atas tidak senangnya lawan politik. Jadi kami berharap, pengambil kebijakan tertinggi harus bijaksana,” harapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Painan menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang bakal dilakukan Rusma Yul Anwar. Hasil kesepakatan masyarakat dan Kepala Kejaksaan Negeri Painan, pelaksanaan putusan pengadilan Ketua DPC Gerindra Pesisir Selatan itu bakal dilakukan setelah putusan proses Peninjauan Kembali (PK) selesai.
“Ya, benar. Ibu Kejari, Pak Kapolres dan Pak Dandim tadi ada di situ,” ungkap salah seorang masyarakat yang ikut menyaksikan kesepakatan itu, Kamis 8 Juli 2021.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rusma Yul Anwar menyatakan, pemenuhan panggilan itu bukan atas dasar desakan siapa pun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga negara yang taat hukum dan bertujuan menjaga Pesisir Selatan kondusif.
Sebab, belakangan pasca ditolaknya kasasi di MA, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mengasumsikannya dengan berbagai pandangan serta menjadi hiruk pikuk dan gonjang-ganjing yang tak berkesudahan bagi sebagian lawan politiknya.
Dengan demikian, setelah ia memenuhi panggilan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak ada lagi gonjang-ganjing soal bergulir kasusnya, dan berharap segera pihak-pihak yang menginginkan dirinya cepat dieksekusi tidak lagi heboh.
“Benar, Itu bahkan atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri. Saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan,” ungkap Bupati. 
Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang tersebut, sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar dalam rapat paripurna di DPRD Pesisir Selatan beberapa hari lalu.
Sebagamana diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu juga sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 
Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Jika Ditahan Diberhentikan Sementara
Pro kontra terkait kasus yang menimpa Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar tersebut disikapi Kemendagri. Kemendagri menegaskan, akan memberhentikan sementara Rusma Yul Anwar sebagai Bupati jika ditahan dan Wakil Bupati otomatis menjadi Plt. Bupati.
“Kami akan berhentikan sementara bila ditahan, dan Wabup menjadi Plt Bupati. Artinya, selanjutnya bola ada di DPRD jika mau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap sesuai ketentuan Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Kamis 8 Juli 2021.
Akmal menjelaskan kasus Bupati Pesisir Selatan adalah tuntutan atas pelanggaran Pasal 109 UU Nomor 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Dalam proses peradilan, putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg tanggal 13 Maret 2020, Rusma Yul Anwar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 
Lalu Rusma Yul Anwar melakukan banding. Tiba di putusan banding pada Pengadilan Tinggi Padang No. 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG tanggal 30 April 2020, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang. 
Upaya kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 31 K/PUD.SUS-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021. Dengan demikian putusan atas kasus tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap (incracht). 
Terkait dengan putusan tersebut, maka pada Pasal 164 ayat (8) UU No. 10/2016 menegaskan dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Selanjutnya pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23/2014 memuat pengaturan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesaat setelah pelantikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 164 ayat (8) UU Nomor 10/2016 dapat dilakukan jika tuntutan pidananya terkait dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23/2014,” katanya.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap telah memvonis Rusma Yul Anwar, pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara. Adapun ancaman hukuman pada saat persidangan atas pelanggaran Pasal 109 UU Nomor 32/2019 adalah paling lama 3 tahun. Dengan demikian pelanggaran pidana administratif lingkungan hidup ini tidak masuk kategori sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23/2014.
Dalam hal Rusma Yul Anwar, melaksanakan hukuman pidana kurungan (terpidana) maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai dengan masa hukuman pidananya selesai. Selanjutnya Wakil Bupati Pesisir Selatan melaksanakan tugas sebagai Bupati. 
“Potensi pemberhentian Bupati Pesisir Selatan dapat saja terjadi jika DPRD Pesisir Selatan menggunakan hak politiknya dengan mekanisme Pasal 80 UU Nomor 23/2014,” jelas Akmal.
(man/myd)

Kami Hadir di Google News