HukumSumatera Barat

Lanjutan Sidang PK, Bupati Pessel Tidak Hadir

84
×

Lanjutan Sidang PK, Bupati Pessel Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
Yandi Mustiqa sedang membacakan tanggapannya di PN Padang
Kuasa hukum termohon PK, Yandi Mustiqa sedang membacakan tanggapannya di PN Padang, Senin 12 Juli 2021. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.ID – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin 12 Juli 2021. Hanya saja sidang itu tak dihadiri Rusma.
Tak seperti sidang sebelumnya, polisi dari Polresta tidak melakukan pengamanan karena massa tidak ada yang turun ke PN Padang. Sekitar pukul 09.50 WIB, kuasa hukum pemohon dan termohon memasuki ruang sidang.
Tidak lama menunggu, sekitar pukul 10.05 WIB hakim ketua Rinaldi Triandoko dan hakim anggota Riza H Pratama dan Juandra memasuki ruang sidang utama. Sementara kuasa hukum pemohon, Gusman dan Jeprinaldi duduk di tempatnya, sebelah kiri pengunjung sidang. Sedangkan kuasa termohon, Yandi Mustiqa, Tengku Aldi dan Tigor Apted Zenneger juga sudah siap, duduk sebelah kanan pengunjung sidang.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.
“Pemohon PK tidak bisa hadir pada sidang kali ini yang mulia karena beberapa alasan,” kata Jeprinaldi sambil maju ke depan majelis hakim sambil memperlihatkan alasan pendukung tersebut.
Kemudian giliran kuasa hukum termohon permohonan PK. Intinya kuasa hukum termohon menilai, novum yang diambil kuasa hukum pemohon tidak tepat.
“Menolak permohonan kembali pemohon,” kata Yandi Mustiqa.
Kemudian kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, Razi dan Andi Fitriadi Ambar, keduanya ASN. Razi menceritakan pertama kali ditemukan Roki yang pernah jadi saksi perkara pokok, berdiskusi dan mencari-cari putusan serupa tetapi terdakwa dilepaskan. Itu terjadi di PN Makassar tahun 2015.
“Ada perkara di Makassar. Saya tahu dari Razi melalui Roki. Kasusnya sama dengan ini, melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan,” kata Andi Fitriadi Ambar.
(adi)

Kami Hadir di Google News