EkonomiSumatera Barat

DPMP2TSP Pessel Genjot Pemasukan PAD Melalui Penertiban Izin

104
×

DPMP2TSP Pessel Genjot Pemasukan PAD Melalui Penertiban Izin

Sebarkan artikel ini
Bariskhan
Plt Kepala DPMP2TSP Pessel, Bariskhan.

Pesisir Selatan, MJNews.ID – Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, memasuki pertengahan tahun 2021 ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), akan melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang telah habis masa berlakunya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dengan petugas, maka kepada masyarakat diminta untuk melakukan perpanjangan berbagai izin usaha yang telah habis masa berlakunya itu. Sebab tidak tertutup kemungkinan tindakan tegas melalui penyegelan akan dilakukan oleh petugas, bila imbauan itu diabaikan.
Demikian disampaikan Plt Kepala DPMP2TSP Pessel, Bariskhan, Jumat 23 Juli 2021 terkait upaya daerah itu dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta juga dalam melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk izin. 
“Penertiban terhadap berbagai izin usaha yang telah berakhir masa berlakunya ini, selain bertujuan untuk meningkatkan PAD, juga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sebab dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan perpanjangan,” katanya.
Beranjak dari ketentuan itu, sehingga pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap semua izin yang sudah tidak berlaku. Sedangkan kepada para pemilik izin yang masih beraktivitas, akan disurati untuk memperpanjang izinnya.
“Kita bersama petugas dalam waktu dekat ini akan melakukan pemantauan ke lapangan. Bagi pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, tapi masih melakukan aktivitas, maka dihimbau untuk segera memperpanjang izinnya,” ingat Beriskhan. 
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemberitahuan terhadap badan hukum atau perseorangan yang usahanya terdaftar dalam database perizinan tahun 2018, untuk segera memperpanjang perizinannya sesuai dengan durasi izin selama tiga tahun tersebut. 
“Kita setiap tahun di BPMP2TSP Pessel ini menerbitkan buku yang memuat data base perusahaan atau usaha perseorangan. Makanya kita bisa menyuratinya. Termasuk juga usaha yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan tahun 2018 yang sudah berdurasi selama tiga tahun tersebut, untuk segera dilakukan perpanjangan,” ingatnya mengakhiri.
(myd)

Kami Hadir di Google News