EkonomiSumatera Barat

Konsumen Harus Cerdas Sikapi Perdagangan Online yang Marak

86
×

Konsumen Harus Cerdas Sikapi Perdagangan Online yang Marak

Sebarkan artikel ini
Asben Hendri
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri.

 

mjnews.id – Pada 2019, jumlah aduan terkait perdagangan dengan sistem elektronik melonjak ke 1.518 kasus. Ini yang dilaporkan. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus yang tidak dilaporkan oleh masyarakat, karena berbagai alasan. Transaksi dengan sistem elektronik rawan penipuan.

Diakui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memang menjadi pilihan transaksi di tengah orang terhalang berbelanja ke pasar, supermarket, atau pusat-pusat niaga. Layanan market place itu telah menjadi katup jalan keluar di tengah-tengah kebuntuan ekonomi akibat dibatasinya interaksi fisik karena ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jaga jarak, dan lain-lain dimasa pandemi Covid-19.

Sayangnya, di tengah-tengah maraknya jasa yang disediakan pelaku usaha daring itu masih banyak ditemukan pelaku-pelaku yang nakal, teledor, dan kurang bertanggung jawab. Konsumen pun banyak dirugikan oleh praktik yang terkesan menipu itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri menyebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memiliki catatan kasus yang lebih panjang. Menurut data lembaga itu, tren pengaduan konsumen terkait dengan maltransaksi di platform e-commerce cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data pengaduan pada kurun 2018-2020, BPKN mencatat ada tujuh jenis pengaduan terkait dengan transaksi di platform dagang elektronik dari total sebanyak 580 pengaduan pada 2018.

Pada 2019, jumlah pengaduan terkait dengan platform dagang elektronik berkurang menjadi lima jenis, tapi angka aduan melonjak hingga 1.518 aduan. Pada data terakhir April 2020, jumlahnya mencapai 582 aduan.

“Peningkatan jumlah aduan konsumen terkait dengan transaksi di platform dagang elektronik tersebut perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah terus menyosialisasikan hal ini. Di Sumbar juga terus kita lakukan, agar konsumen cerdas menyikapi perdagangan online yang marak tersebut,” kata Asben, Rabu (16/12/2020).

Dia menyebutkan, apabila transaksi di platform dagang-el tidak aman, konsekuensinya adalah turunnya nilai transaksi. Dengan demikian, sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi digital akan melemah.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebut Asben telah memiliki peranti dengan menyiapkan beberapa langkah pengawasan terhadap PPMSE selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dan normal baru ini. Ada tiga langkah pengawasan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang dilakukan pemerintah.

Pertama, pengawasan secara berkelanjutan terhadap PMSE bahan pokok dan kesehatan oleh Dirjen Pengawasan Barang dan Jasa. Kedua, pengawasan terkait dengan parameter klausul baku pada syarat dan ketentuan pengguna PMSE, cara menjual, jaminan/garansi, dan pengiklanan. Ketiga, pengawasan terhadap perlindungan data pengguna layanan PMSE.

Data Bain & Company menyebutkan, pembeli digital di Indonesia diprediksi meningkat dari 64 juta pada 2015. Dan, bisnis jasa ini diprediksinya pembelinya menjadi lebih dari 110 juta pada 2025 dengan pendapatan melebihi USD40 juta.

Pemerintah pada 20 November lalu telah menerbitkan PP No 80 Tahun 2019 terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa konsumen dapat melaporkan PMSE atau e-Commerce kepada Menteri jika merasa dirugikan.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 18. Disebutkan “Dalam hal PMSE merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri”. Menteri yang dimaksud adalah Menteri Perdagangan.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman menjelaskan, PP e-Commerce adalah peraturan yang diamanahkan oleh dua Undang-Undang. Yaitu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perdagangan.

“PP itu untuk membuat aturan main yang jelas. Siapa yang harus bertanggung jawab itu diatur dalam PP e-Commerce,” kata Ardiansyah.

Menurut dia, PP e-Commerce penting untuk melindungi masyarakat dan konsumen di Indonesia. Sebab, PP itu mengatur para pemain di bisnis digital sehingga menjadi bagian penting untuk melindungi konsumen ketika bertransaksi melalui PMSE atau e-Commerce.

Kemudian turunan dari PP ini, tambah Kadisperindag Sumbar Asben Hendri, terbit pula Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah resmi berlaku sejak 19 November 2020.

“Ini untuk melindungi semua pihak, pedagang dan konsumen,” kata Asben didampingi Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Zaimar.

Menurut dia, salah satu alasan terbitnya Permendag ini adalah untuk menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jelas. Konsumen pasti ingin pedagang jelas.

Selain itu, Permendag ini terbit sebagai upaya perlindungan data pribadi konsumen. Perlindungan data ini sangat penting, terutama dari pelaku usaha dari luar negeri yang tidak jelas.

(Effendi)

Kami Hadir di Google News