KAISumatera Barat

Selama 2020, Kasus Kecelakaan di Jalur Kereta Api Padang – Pariaman Turun

94
×

Selama 2020, Kasus Kecelakaan di Jalur Kereta Api Padang – Pariaman Turun

Sebarkan artikel ini
Ujang Rusen Permana
Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional II Sumbar, Ujang Rusen Permana.

mjnews.id – Selama tahun 2020, kasus kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api dengan Kendaraan di jalur Padang- Pariaman terdapat 21 kasus. Angka ini menurun bila dibandingkan tahun 2019. 

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional II Sumbar, Ujang Rusen Permana di Pariaman, Selasa (29/12/2020). “Berdasarkan catatan, tahun 2020 kasus kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api dengan Kendaraan di jalur Padang- Pariaman menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 24 kasus”, ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, dari 21 kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun 2020, terdapat lima orang meninggal dunia. Angka ini juga berkurang dibandingkan tahun 2019 yang mencapai delapan orang yang meninggal dunia. 

Ujang Rusen Permana menyatakan berkurangnya kasus kecelakaan ini, berkemungkinan disebabkan dihentikannya operasional Kereta Api melayani penumpang Padang-Pariaman,l akibat pandemi Covid-19. “Begitu jumlah pasien Covid-19 banyak ditemui di Provinsi Sumbar, pemerintah provinsi minta PT KAI Divre II Sumbar menghentikan operasional Kereta Api “, tuturnya. 

Ujang menjelaskan kecelakaan yang terjadi di perlintasan rel kereta api disebabkan karena kelalaian masyarakat. Pasalnya, perlintasan di luar yang dibuat PT KAI, itu termasuk perlintasan tidak resmi. Begitupun, masyarakat karena ingin cepat membuat sendiri perlintasan. Apalagi, ketika melintas kehati-hatian sangat kurang, makanya kejadian yang tidak diinginkan itu terjadi. 

Disamping itu, dikatakannya, selama tahun 2020 ini jumlah penumpang mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2020 ini, Negara Kita dilanda pandemi Virus Covid-19, Kereta Api jalur Padang- Pariaman pernah dihentikan beroperasi. 

Setelah dioperasikan kembali, tapi harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dimana jumlah penumpang dibatasi. Jarak penumpang dari kursi ke kursi minimal satu meter. “Pada kondisi normal tersedia 2.146 seat, jika mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19, maka terjadi pengurangan penumpang,” tukasnya.

(as/sul)

Kami Hadir di Google News