Sumatera Barat

Digerebek di Hotel, Oknum ASN PSDA Sumbar Segera Diproses Inspektorat

79
×

Digerebek di Hotel, Oknum ASN PSDA Sumbar Segera Diproses Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Rifda Suriani
Kepala Dinas PSDA Sumbar, Rifda Suriani.

MJNews.id – Tak ingin lembaganya tercemar dengan ulah oknum pegawainya digerebek Satpol, Kepala Dinas Pengelolan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar bakal serahkan pemberian sanksinya pada Inspektorat Sumbar.

”Begitu mendapat kabar, saya langsung perintahkan untuk meminta laporan dari Satpol PP Pasaman Barat. Kita akan proses cepat,” sebut Kepala Dinas PSDA Sumbar, Rifda Suriani, Rabu (20/1/2021).

Diakuinya ulah perbuatan oknum tersebut dirinya sempat terganggu sebagai pimpinan. Karena perbuatannya lembaga menjadi mendapat stigma buruk.

”Sebenarnya dia baru bergabung dengan Dinas (Dinas PSDA), sebelumnya pegawai Balai, karena sudah dikembalikan, terhitung Desember 2020 jadi pegawai kami. Sekarang sudah kami proses, nanti sudah mendapatkan keterangan saya akan langsung serahkan pada Inspektorat,” katanya.

Untuk sanksi kata Rifda, akan diserahkan langsung pada Inspektorat. Karena yang berwenang memberikan sanksi adalah Inspektorat.

Sebelumnya, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PSDA Sumbar, AM (56), digerebek Satpol PP Pasaman Barat di kamar salah satu hotel di Simpang Empat, Pasaman Barat.

AM kedapatan tanpa busana bersama pasangannya yang diduga melakukan mesum di kamar hotel tersebut.

Ironisnya, penggerebekan itu disaksikan langsung oleh istri sah AM. “Mereka kita amankan karena diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel,” kata Kasatpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya.

Abdi mengatakan, peristiwa berawal dari adanya laporan istri sah AM kepada Satpol PP bahwa ada dugaan perbuatan maksiat terjadi di salah satu hotel, Sabtu (16/1/2021). Setelah mendapatkan laporan, tim Satpol PP bersama istri AM itu menuju hotel tempat pasangan tersebut menginap.

”Ternyata mereka kita dapati keduanya tanpa busana. Kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Abdi. Setelah dibawa ke Kantor Satpol PP itu, kedua pasangan diperiksa dan dimintai keterangan.

”Kemudian kita minta membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya,” kata Abdi. Saat penggerebekan, Abdi mengatakan AM memperlihatkan surat nikah siri palsu karena disebutkan AM sudah duda.

”Surat nikah sirinya palsu. Disebutkan dia duda, padahal ada istri sah. Kemudian tidak ada pula ditandatangi saksi,” kata Abdi. Untuk dugaan pidana, kata Abdi, diserahkan kepada istri sah AM, apakah akan melapor atau tidak.

”Kewenangan kita hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk persoalan pidana, itu terserah istrinya,” kata Abdi.

Selain membuat surat perjanjian, Abdi mengatakan pihaknya juga melaporkan hasil pemeriksaan Satpol PP ke Dinas PSDA Sumbar tempat AM bekerja.

(yse/eds)

Kami Hadir di Google News