HukumSumatera Barat

Perwira yang Aniaya 3 Bintara karena Terlambat Apel Ditahan 21 Hari

83
×

Perwira yang Aniaya 3 Bintara karena Terlambat Apel Ditahan 21 Hari

Sebarkan artikel ini
Screenshot%2Bvideo%2Bviral%2Bperwira%2Baniaya%2Bbintara
Screenshot video viral perwira aniaya bintara.

mjnews.id – Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman bersalah. Perwira tersebut diberi sanksi berlapis. Polisi mengatakan penganiayaan itu terjadi karena 3 bintara terlambat apel.

“Suruh apel kan, tapi terlambat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (20/4/2020).

Bayu mengatakan perwira itu sebenarnya ingin meningkatkan disiplin para bintara. Namun begitu, Bayu mengakui ada kontak fisik yang dilakukan.

“Tujuannya ini aja tingkatkan disiplin sebenarnya pada satu sisi. Memberikan disiplin bagi bintara itu,” ujarnya.

“Tindakannya sebenarnya hanya pembinaan lah, melakukan pembinaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bayu mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.

“Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis,” kata Bayu, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4/2020) kemarin).

“Di samping itu dimutasi kembali ke staf SDM Polda. TR mutasi (keluar) kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menganiaya anggota bintara di depan Polres Padang Pariaman. Video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut dalam sejak dalam pemeriksaan. (*/eds)

Kami Hadir di Google News