Sumatera Barat

Dibagi Tiga Kluster, BLT Dana Nagari Pesisir Selatan Hanya untuk Warga Miskin

68
×

Dibagi Tiga Kluster, BLT Dana Nagari Pesisir Selatan Hanya untuk Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
Dibagi Tiga Kluster, BLT Dana Nagari Pesisir Selatan Hanya untuk Warga Miskin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, SH, M.Hum.

mjnews.id – Salah satu sumber Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah Dana Desa (DD) atau nagari yang disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.

“Ada tiga kluster, yaitu 25, 30, dan 35 persen dari DD. Rata-rata nagari di Pesisir Selatan (Pessel) mendapat alokasi DD Rp900 juta. Tinggal dikalikan saja, itu angka maksimal,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Wendi, SH, M.Hum, Rabu (22/4/2020) di Painan.

Dikatakan, BLT Dana Nagari tidak diberikan kepada seluruh warga, hanya keluarga miskin atau keluarga tidak mampu, yaitu mereka yang tidak menerima PKH, bantuan pangan (BPNT), Kartu Prakerja, BLT Provinsi dan BLT Kabupaten.

“Yang paling penting, nama penerima masuk dalam daftar penerima BLT Nagari. Percuma protes, kalau namanya tidak ada dalam daftar yang di-SK-kan oleh walinagari,” ucapnya.

Disebutkan, musyawarah nagari dihadiri walinagari, Bamus dan bisa pemangku kepentingan di nagari, Satgas atau Relawan Covid-19 Nagari, Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Bhabinkantibmas atau siapa pun.

Dalam rapat atau musyawarah nagari itu, daftar nama yang sudah didata baik oleh Tim Relawan/Satgas/Kepala Dusun/Kepala Kampung/ Perangkat Nagari/tokoh pemuda/tokoh masyarakat dirembukkan apakah nama KK yang diusulkan layak menerima BLT. Jadi hasil keputusan Musyawarah Nagari bukan hanya walinagari.

Lalu, daftar nama penerima BLT ditempel di tempat-tempat umum agar masyarakat dapat mengoreksi nama-nama penerima BLT yang muncul, yang pantas dan tidak pantas, yang wajar dan tidak wajar, lalu melaporkan kembali kepada Pemerintahan Nagari.

Selanjutnya, kriteria miskin itu, ada dua alat takarnya, peraturan ada 14 indikator, karena berat, maka Menteri Desa minta 9 saja, karena masih tak mungkin, maka musyawarah nagari lalu menetapkan dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang ada.

Lalu apakah negara/daerah/nagari boleh membantu orang/masyarakat terdampak?

“Boleh sepanjang ada anggaran/dana, tapi sebaiknya, biarlah penerima BLT yang betul-betul tidak memiliki daya ekonomi dan memang minim persediaan terutama pangan,” jelasnya. (*/hms)

Kami Hadir di Google News