HeadlineSumatera Barat

Anggota DPR dan DPRD Sumbar Minta Bantuan untuk Masyarakat Dipercepat

77
×

Anggota DPR dan DPRD Sumbar Minta Bantuan untuk Masyarakat Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Minta Bantuan untuk Masyarakat Dipercepat
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus merasa prihatin terkait video salah seorang Bupati dari wilayah Indonesia timur dan kepala desa di Jawa Barat yang sedang viral di media sosial (medsos).

Isinya, protes dengan bantuan sembako dari pemerintah kepada masyarakat yang berdampak akibat wabah Covid-19 terkesan berbelit-belit dan koordinasi di antara kementerian yang berubah–ubah.

Menyikapi hal tersebut, politisi PAN ini menjelaskan, Bantuan Tunai Langsung (BLT) diberikan kepada masyarakat miskin dalam kondisi normal sebagai subsidi. Sedangkan bantuan sembako dari pemerintah merupakan hak dari masyarakat yang miskin akibat terkena dampak Covid-19.

“Jadi seharusnya yang menjadi ukuran seseorang berhak atau tidaknya sebagai penerima
bantuan sembako tidak dilihat apakah yang bersangkutan penerima BLT atau bukan,” ujar Guspardi Gaus, Selasa (28/4/2020).

Menurut Guspardi, sepajang masyarakat yang bersangkutan terkena pandemi dampak covid 19 seharusnya ia masuk dalam orang yang berhak sebagai penerima bantuan sembako.

“Sesorang dikatakan berhak menerima bantuan sembako karena kondisi ketidakmampuannya untuk memenuhi akan kebutuhan hidupnya,” terang anggota DPR dari Dapil Sumbar 2 ini.
Oleh karena itu, mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu melanjutkan secara teoritis penerima BLT sudah pasti masyarakat miskin, apa lagi dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Jadi suatu keniscayaan mereka masuk dalam daftar penerima bantuan sembako dari pemerintah walaupun statusnya mereka sebagai penerima BLT secara administratif tetap harus diberikan meskipun terkesan double,” ujarnya.

Namun demikian arena kondisi pandemi Covid-19 ini lebih bersifat darurat, seyogyanya pemerintah mengutamakan status penerima bantuan ini sebagai masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan sembako.

“Mendagri, Mendes dan Mensos serta kementerian terkait lainnya harus keluar dari mainstream BLT,” pungkasnya.

Ditambahkan tokoh Muhammadiyah Sumbar ini, alangkah eloknya yang dikedepankan justru asas kemanfaatan dari pemberian bantuan sembakonya dalam upaya mengatasi berbagai dampak pandemi virus Covid-19 ini.

Lemahnya Koordinasi Membuat Masyarakat Jadi Korban

m nurnas
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas.

Sementara itu, lemahnya koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tentang akurasi data penerima bantuan dampak covid-19, membuat masyarakat kebingungan.

“Ini menunjukkan Pemprov Sumbar sepertinya tidak punya taring dan kuku, untuk menekan percepatan data pada kabupaten dan kota, sehingga tidak ada batas waktu yang jelas kapan data harus sudah valid,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas, Selasa (28/4/2020).

Keterlambatan pemberian bantuan untuk 119.970 KK, dengan besar bantuan RP.600.000/bulan, menunjukkan Pemprov tidak memiliki database lengkap tentang kependudukan, dengan berbagai bagian, seperti data PKH data DTKS dan lainnya.

Sampai saat ini, baru 3 kota dan 1 kabupaten yang datanya sudah lengkap diserahkan ke provinsi yakni, Kota Pariaman 2.142 KK, Sawahlunto 665 KK, Padang Panjang 705 KK dan Agam 10.857 KK. Sementara 15 kabupaten/kota lainnya masih dalam pendataan.

“Semestinya, sebelum PSBB diberlakukan data dari kabupaten dan kota sudah ada, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian ketika diminta untuk melakukan pembatasan aktivitas,” tegas Nurnas.

Ditambahkannya, sebagai anggota DPRD Sumbar, ketika turun ke masyarakat, selalu ditanya masyarakat, kapan mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, dalam penaganan dampak Covid-19.

“Saya menilai, sepertinya pemprov sudah mulai lepas tangan, dengan alasan data belum masuk dari kabupaten dan kota. Itu bukan alasan, karena kewenangan provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat bisa memberi penekanan dan batas waktu pada kabupaten/kota, sehingga rakyat tidak menjerit menunggu seperti ini,” tegas Nurnas lagi.

Dari awal sebelum PSBB diberlakukan dan bantuan dampak Covid-19 akan diberikan, Nurnas sudah mengatakan jangan jadikan hal ini untuk kepentingan politik, kasihan rakyat yang berharap akan bantuan tersebut.

“Tolong pikirkan perut rakyat, jangan berkutat pada sesuatu yang sepele, sehingga semua saling menyalahkan, rakyat tambah marasai juga,” tambahnya lagi.

Sampai saat ini, DPRD Sumbar juga tidak mendapat pemberitahuan dari gubernur, kemana saja anggaran atau dana penanganan covid-19 dipergunakan, padahal lembaga ini salah satu tugasnya adalah pengawasan. (ajo)

Kami Hadir di Google News