HukumSumatera Barat

PGRI Sumbar Kembali Menangkan Gugatan

89
×

PGRI Sumbar Kembali Menangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
menangkan gugatan
Pembina yayasan bersama pengurus dan pimpinan STKIP PGRI Sumatera Barat usai mendengar kabar gembira yakni PGRI Sumbar kembali memenangkan gugatan. (ist)

mjnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan gugatan perdata nomor 133/pdt.6/2019 yang diajukan pengugat seluruh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi, kabupaten/kota se-Sumatera Barat (Sumbar) dan STKIP PGRI Sumbar kepada tergugat Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar dan turut tergugat SMA PGRI I Padang, Notaris Indra Jaya, Bank Syariah Mandiri, Bank Nagari dan Bank Bukopin selaku tergugat. Dimenangkan oleh PGRI mulai dari Pengurus PGRI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota se Sumbar.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan gugatan pengugat atas penguasaan yayasan PGRI Sumbar dan aset PGRI Sumbar baik aset tanah, bangunan dan inventaris yang ada oleh tergugat.

“Dengan dimenangkannya gugatan tersebut, kepada seluruh mahasiswa STKIP PGRI Sumatera Barat, tidak ada keraguan lagi dalam perkuliahan karena di kelola organisasi besar PGRI. Kepada calon mahasiswa baru, bagi yang ingin melanjutkan pendidikan di STKIP PGRI Sumbar, sudah bisa mendaftar secara online lewat aplikasi yang sudah disediakan Panitia, sehingga tidak perlu lagi datang ke Padang,” ucap Dr. Ahmad Wahyudi ketua LKBH PGRI pusat yang dihubungi lewat ponsel.

“Setelah gugatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Padang dimenangkan Dr. H. Dasrizal, MP sebagai ketua yayasan. Kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Padang kembali mengabulkan gugatan kami. Yakni STKIP PGRI Sumbar dan SMA PGRI 1 Padang kembali dibawah yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat bukan PGRI Padang Sumatera Barat. Sebelumnya, STKIP PGRI Sumatera Barat dan SMA PGRI 1 Padang diam-diam dialihkan atas nama milik pribadi,” ucap Ketua PGRI Provinsi Sumbar Darmalis didampingi kuasa hukumnya, Nurhayati Nurdin dan Kemala Dewi kepada Wartawan, Selasa (5/5/2020).

Ketua PGRI Provinsi Sumbar, Darmalis menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur dengan dimenangkannya perkara ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini organisasi kita ini lebih berkembang lagi ke depan. Kita akan sampaikan pada seluruh pengurus kabupaten/kota hasil sidang yang kita terima. Materi gugatan berupa aset, tanah, dan yang lainnya sekarang milik PGRI Provinsi Sumbar,” kata Darmalis didampingi Pembina PGRI Sumbar Zainal Akil dan Ketua Yayasan PGRI Sumbar, Dr. H. Dasrizal, MP. (*/eds)

Kami Hadir di Google News