HukumSumatera Barat

PH Sebut Jaksa Gagal Buktikan Yamin Bersalah

75
×

PH Sebut Jaksa Gagal Buktikan Yamin Bersalah

Sebarkan artikel ini
PH Sebut Jaksa Gagal Buktikan Yamin Bersalah
Terdakwa M Yamin Kahar tengah membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/6/2020). (adi hazwar)
mjnews.id – Sidang dengan agenda pembacaan pledooi terdakwa Muhamad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group dan penasihat hukum (PH), Selasa (9/6/2020) berlangsung haru. Beberapa kali Yamin terhenti membacakan pembelaannya terlihat seperti menahan emosi.
Sidang dipimpin hakim Yoserizal dengan anggota Zalekha dan Mhd Takdir. Hadir Penuntut Umum KPK Rikhi B Maghaz dan PH terdakwa, Halius Hosen, Wilson Saputra, Meri Anggraini Zulkarnaini, Erpina dan Tiswal.
“Akhirnya, saya ingin menyatakan penyesalan dan keprihatinan saya yang mendalam atas tuntutan ini. Demi mengejar rating penegakan hukum, saya menjadi korban interprestasi hukum yang tidak tepat. Nama baik saya dan keluarga dihancurkan, dan dalam pergaulan saya dikucilkan,” kata Yamin.
Dia menderita secara fisik dan psikis. “Untuk istri dan anak-anak saya dan keluarga besar saya mohon maaf atas kesedihan yang terjadi,” katanya sambil terhenti membacakan pledooinya. 
Soal tuntutan, Yamin menyatakan tidak mengiraukan fakta yang terungkap di persidangan.” namun jaksa penuntut umum tetap saja mengajukan tuntutan kepadanya menggunakan asumsi, perasaan, rekaan dan praduga.
Sementara PH terdakwa menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa Muhamad Yamin Kahar terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Pertemuan terdakwa dengan bupati Solok Selatan yang berkunjung ke rumah terdakwa hanya sebuah kunjungan silaturahmi biasa dari Muzni Zakaria. Dan saat diperkenalkan dengan Suhananda Pribadi alias Wanda, Direktur Utama PT Dempo Bangun Bersama. Terdakwa memberikan sumbangan dan sedekah kepada masjid di Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumbar tidak hanya Solok Selatan. Begitu juga pinjaman uang kepada Bupati Solok Selatan sebesar Rp3,2 miliar merupakan hal yang biasa dilakukan terdakwa.
Sesuai keterangan saksi-saksi dan ahli di persidangan dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Untuk itu, PH terdakwa, Halius Hosen meminta kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sementara, ketua majelis Yoserizal meminta semua pihak, tidak mengganggu majelis hakim dan menunda sidang Kamis (18/6/2020) dengan agenda pembacaan putusan. (adi)

Kami Hadir di Google News