PilkadaSumatera Barat

KPU Pessel Sosialisasi Peraturan Nomor 5

70
×

KPU Pessel Sosialisasi Peraturan Nomor 5

Sebarkan artikel ini
KPU Pessel Sosialisasi Peraturan Nomor 5
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar membuka sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020. (ist)
mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, di aula kantor KPU setempat, Selasa (16/6/2020).
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar dan diikuti berbagai unsur terkait seperti Polres, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, Parpol, Pers dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Epaldi mengatakan, akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tiga bulan terakhir, dimana seluruh tahapan Pilkada 2020 dihentikan sementara. Kini, di era new normal, tahap Pilkada 2020 kembali dilaksanakan.
“Sebelumnya, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan Rabu 23 September 2020, akhirnya ditunda menjadi Rabu 9 Desember 2020. Sementara setiap tahapan dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Menurutnya, sebagian tahap Pilkada 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan sudah dilaksanakan seperti pembentukan PPK, PPS dan lainnya.
Sementara berkaitan dengan Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020 dinyatakan Pilkada 2020 dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020.
Dikatakan, terkait data pemilih Pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan 2020 tidak banyak masalah. Selanjutnya, KPU juga akan membentuk KPPS dan PPDP.
“Kita berharap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 berjalan sebagaimana mestinya, dan tentu diharapkan dukungan dari semua pihak,” harapnya. (man)

Kami Hadir di Google News