PilkadaSumatera Barat

Bawaslu Temukan ASN, Anggota TNI Dukung Balon Kepala Daerah

89
×

Bawaslu Temukan ASN, Anggota TNI Dukung Balon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Temukan ASN, Anggota TNI Dukung Balon Kepala Daerah
Ketua Bawaslu Agam, Elvys
mjnews.id – Bawaslu Agam sampaikan saran tentang perbaikan proses verifikasi faktual kepada PPK melalui Panwascam di 11 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys, Kamis (16/7/2020) menjelaskan, tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda pada Maret lalu karena pandemi Covid-19, kembali dilanjutkan pada 15 Juni 2020 dengan keluarnya Perppu No 2 Tahun 2020 dan PK PU No 5 Tahun 2020 sehingga pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020, salah satunya di Kabupaten Agam.
“Dengan dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, tahapan pertama yang langsung dilakukan adalah verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” katanya.
Untuk saat ini Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam terdapat 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan untuk Gubernur Sumatera Barat juga terdapat 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 
Tahapan verifikasi faktual menjadi tahapan penentu untuk memastikan jumlah dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Verifikasi faktual di Kabupaten Agam sudah selesai dilaksanakan oleh PPS pada tanggal 11 Juli 2020. 
“Sekarang kita sedang menunggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh PPK,” katanya.
Bawaslu tentunya melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses verifikasi faktual dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku. 
Keterbatasan jumlah personil pengawas, tidak menjadi alasan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam tidak maksimal. Bawaslu melakukan pengawasan dengan metode melekat dan audit untuk memastikan proses. 
“Jika ditemukan kesalahan prosedur, Bawaslu Kabupaten Agam dan Panwaslu Kecamatan melakukan upaya pencegahan dengan langsung menyampaikannya kepada KPU Kabupaten Agam dan PPK kecamatan terkait agar segera dapat dilakukan perbaikan,”katanya. 
Pada akhir masa verifikasi faktual, ada 5 Kecamatan di Kabupaten Agam yang menyampaikan hasil pengawasannya kepada PPK terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan. 
“Masalah yang ditemukan di lapangan, terdapat pendukung yang tidak men dukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5 KWK, sebagai bukti tidak mendukung, “katanya. 
Terhadap hal ini, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, terdapat 11 kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam yang menyampaikan saran perbaikan kepada PPK.
Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 69 pendukung, TNI 5 orang, perangkat nagari sebanyak 190 pendukung dan sebanyak 94 pendukung dari penyelenggara pemilihan, semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sejauh ini belum ada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam pada tahapan verifikasi faktual ini. 
Sesuai dengan PKPU no 5 Tahun 2020, Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil bverifikasi faktual yang akan dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab dan KPU Provinsi. 
Baru akan diketahui berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Setiap bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada diwajibkan memenuhi syarat jumlah dukungan disertai data-data para pendukung sesuai ketentuan. 
Apabila jumlah dukungan hasil verifikasi faktual ini tidak mencapai jumlah minimal, maka Bakal Pasangan Calon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jika jumlah dukungan MS kurang dari syarat minimal maka Bapaslon harus melengkapi 2 kali lipat dari jumlah yang kurang, “katanya. (irm)

Kami Hadir di Google News