HukumSumatera Barat

Mediasi Terakhir Irvan Khairul Ananda dan Irwan Prayitno Gagal, Gugatan Tetap Berlanjut

93
×

Mediasi Terakhir Irvan Khairul Ananda dan Irwan Prayitno Gagal, Gugatan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Mediasi Irvan Khairul Ananda dan Irwan Prayitno Gagal, Gugatan Tetap Berlanjut
Tim Biro Hukum Sekdaprov Sumatera Barat saat mediasi dengan pihak IKA. (ist)
mjnews.id – Mediasi terakhir pada sidang perdata antara penggugat Irvan Khairul Ananda (IKA) dan tergugat Irwan Prayitno (IP) digelar Senin (20/7/2020) di Pengadilan Negeri Padang. Pada kesempatan itu hakim, Ade Zulfina menyampaikan bahwa pihak tergugat menyekapati penerbitan SK pensiun, sedangkan penggugat ingin sidang perkara ini tetap dilanjutkan.
“Hari ini sebagai waktu yang baik, setelah dikeluarkannya SK pensiun ini sehingga didapat kesepakatan yang baik untuk bisa saling menerima pada tahap ini,” kata hakim yang menengahi mediasi.
Kemudian, kuasa hukum IKA, Wilson Saputra menyampaikan komentar dan tanggapannya atas diterbitkan SK pensiun kliennya. Setelah mendengar hal itu dan belum selesai perkara dengan mediasi ini, sidang gugatan antara IKA dan IP ini kemudian diputuskan oleh hakim untuk melanjutkannya pada awal Agustus mendatang.
Sementara itu, IKA usai mediasi menilai kenapa IP tidak melakukan perdamaian sejak dulu. Hingga pihak IP waktu itu naik banding ke PTUN Medan, setelah ia memenangkan perkara di PTUN Padang pada 2016. Ia pun menyayangkan tidak ada komunikasi antara dia dan Gubernur Sumbar ini sejak gugatan IKA dikabulkan Mahkamah Agung RI pada September 2017.
“Akhir mediasi, saya menyatakan, gugatan perdata antara saya dan Irwan P Gubernur Sumbar harus dan tetap dilanjutkan. Sampai berapa kali, saya akan tetap menggugat atas apa yang dilakukan Irwan P tersebut,” kata IKA.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Meri Anggraini, selaku kuasa hukum pengugat mengatakan, adapun gugatan ini sudah melalui proses pendaftaran pada 3 Juni lalu. Gugatan ini dilayangkan atas adanya pembatalan proses pensiun penggugat oleh gubernur. 
Awalnya, pengajuan usul pensiunan ini telah dilakukan Irvan pada 10 Februari 2016 kepada Kepala BKN Jakarta, kemudian pada 25 April 2016, proses pensiun dengan kenaikan pangkat pengabdian negara ini dibatalkan gubernur karena Irvan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Kemudian, atas surat pembebasan dari jabatan itu, pada 18 Juli 2016 Irvan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan itu dikabulkan PTUN, diputuskan bahwa surat keputusan gubernur dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Namun keputusan itu tidak ditanggapi oleh tergugat. 
Selanjutnya, pada 13 Maret 2020, penggugat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PTUN. Namun eksekusi tidak bisa dilaksanakan, karena PTUN dalam suratnya pada 20 Maret 2020 menyatakan eksekusi yang diajukan sudah melewati 90 hari setelah putusan.
Sebelum mengajukan permohonan ke PTUN Padang, pihak penggugat juga mengirimkan surat kepada Presiden RI, yang dibalas oleh Sekretaris Negara yang memerintahkan Komisi ASN untuk meneliti dan menindaklanjutinya.
Penggugat juga mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Agustus 2019, yang ditanggapi BKN dengan menyampaikan surat kepada tergugat terkait kelanjutan proses pensiun atas nama Irvan Khairul Ananda. Namun surat tetap tidak ditanggapi tergugat. Begitupun surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara pada 15 Februari 2019 juga tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat. (eds)

Kami Hadir di Google News