Sumatera Barat

BPSK Pasaman Barat Bersinergi Tuntaskan Kasus Laporan Warga

86
×

BPSK Pasaman Barat Bersinergi Tuntaskan Kasus Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
BPSK Pasaman Barat Bersinergi Tuntaskan Kasus Laporan Warga
BPSK Pasaman Barat melakukan rapat koordinasi internal membahas saran dan masukan para anggota dan sekretariat untuk kemajuan. (ist)
mjnews.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Pasaman Barat, terus bersinergi untuk menyelesaikan kasus-kasus laporan yang masuk.
Sejak mulai bertugas 2015 lalu, anggota BPSK melalui majelis di setiap persidangan, sudah menuntaskan puluhan kasus-kasus besar. Rata-rata setiap kasus yang masuk tuntas dan dapat diselesaikan.
“Rata-rata perkara konsumen yang masuk nilainya besar-besar. Alhamdulillah, semua dapat diselesaikan umumnya secara mediasi, kendati ada juga secara arbitrase,” kata Ketua BPSK Pasaman Barat, Khairil didampingi Wakil Ketua, Asril. 
Dia sampaikan, saat ini sudah lebih empat tahun masa jabatan anggota BPSK sekarang. Dalam perjalanan, belum ditemui hambatan atau kendala dalam setiap menyelesaikan kasus, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada BPSK. 
Dia sampaikan, kunci keberhadilan BPSK Pasaman Barat selama ini yakni dalam menangani permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa. Lalu, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain. Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
Mejelis dalam bersidang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan dasar win-win solution. Setiap pengaduan akan diterima sesuai batas kewenangan yang diberikan kepada BPSK dan tidak dipungut biaya.
“Dalam bersidang kita mengutamakan pendekatan dengan para pihak, melakukan mediasi sehingga endingnya, para pihak yang bersengketa sama-sama enak, berdamai tanpa ada satu pihak yang merasa keberatan, hubungan keduanya juga tetap mesra,” timpal Khairil.
Adapun proses dan alur jika ada permasalahan terkait dan sebelum masuk ke ranah hukum akan ditangani dahulu oleh BPSK. 
Berikut adalah cara pengaduan ke BPSK; membuat surat permohonan kepada ketua BPSK, mengisi formulir pengaduan di kantor Sekretariat BPSK yang berisi, nama, alamat pengadu dan alamat pelaku usaha yang diadukan. Lalu, keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi, kronologis kejadian, bukti-bukti yang lengkap seperti, faktur, kuitansi, bon, Surat Perjanjian, fotokopi KTP pengadu dan KK bila diperlukan.
Selain itu, kata dia, ada empat pilar yang harus dipegang para anggota BPSK, yakni meningkatan produk barang dan jasa yang pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, mengintensifkan barang dan jasa, serta melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa. (dik)

Kami Hadir di Google News