Sumatera Barat

Ketua Bawaslu RI, Abhan Kunjungan Kerja ke Pesisir Selatan

92
×

Ketua Bawaslu RI, Abhan Kunjungan Kerja ke Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Abhan Kunker ke Pesisir Selatan
Ketua Bawaslu RI, Abhan melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Pesisir Selatan, Sabtu (25/7/2020). (ist)
mjnews.id – Pengawasan terhadap netralitas ASN perlu ditingkatkan dalam Pilkada serentak yang akan diberbagai daerah digelar tahun ini. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Abhan ketika berkunjung ke Bawaslu Pessel, Sabtu (25/7/2020).
Abhan datang ke Pesisir Selatan (Pessel) dalam rangka kunjungan kerja Bawaslu RI ke Sumatera Barat dan ia didampingi Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Epitrimen bersama jajaran, serta Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison dan jajaran Bawaslu Pessel. 
Menurutnya, potensi pelanggaran itu ada. Sebab, banyaknya para petahana kembali ikut bertarung pada Pilkada Serentak 2020. Tidak hanya di Kabupaten Pesisir Selatan, hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada mendatang.
“Berdasarkan data kami, dari 270 daerah sekitar 200 lebih adanya petahanan ini sangat banyak dan sangat berpotensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Kendati demikian ia berharap kepada petahana yang kembali ikut berkompetisi untuk tetap menjaga netralitas ASN. Karena, ASN adalah pelayan publik, maka biarkan hak mereka melayani publik sebaik-baiknya. Janganlah, ditarik-tarik dalam politik praktis Pilkada untuk kepentingan-kepentingan pasangan calon, baik itu petahana maupun non petahana. 
“Pokoknya, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. Meskipun, mereka memiliki hak pilih. Kembali kita ingatkan, kepada petahan, partai politik dan tim pemenangan, jangan libatkan ASN dalam kepentingan politik praktis Pilkada,” tegasnya. 
Selain itu, seperti yang diketahui, posisi ASN dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dan Undang-undang Pilkada. 
Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat adanya indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
“Makanya, pengawasan secara partisipatif dari seluruh pihak dan masyarakat sangat diharapkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan dengan baik dan kondusif,” ucapnya
Kemudian, bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. 
“Penetapan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya. (myd)

Kami Hadir di Google News