HukumSumatera Barat

Jaksa Sebut Dakwaan Kasus Prostitusi Online Sudah Lengkap

81
×

Jaksa Sebut Dakwaan Kasus Prostitusi Online Sudah Lengkap

Sebarkan artikel ini
Jaksa Sebut Dakwaan Kasus Prostitusi Online Sudah Lengkap
Terdakwa NN yang diduga terlibat dalam prostitusi online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang. (Ist)
mjnews.id – Sidang dugaan kasus prostitusi online kembali dilanjutkan Senin (27/7/2020) di Pengadilan Negeri Padang. Pada sidang itu jaksamenolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Terhadap eksepsi ini, jaksa Dewi Permata Sari menilai surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan lengkap. “Eksepsi PH terdakwa juga tidak ditumpang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi,” katanya. 
Selain itu, ia juga menilai PH terdakwa telah melampaui lingkup, karena telah menjangkau materi perkara. Mendengar jawaban eksepsi dari JPU, PH terdakwa, Riefia Nadra bersama tim, mengatakan tetap pada eksepsinya. Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, PH terdakwa kembali menanyakan permohonan penangguhan terhadap kliennya. Namun majelis hakim belum bisa memutuskan karena masih dalam musyawarah.
“Ya ini kan ada dua permohonan penangguhan penahanan, satu dari PH terdakwa dan satu lagi dari DPD RI Gerindra, yaitu Andre Rosiade, jadi hingga saat ini masih kita musyawarahkan,” tegas Ketua Hakim, Reza Himawan Pratama.
Usai mendengar jawaban eksepsi JPU dan tanggapan PH terdakwa, hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 4 Agustus mendatang.
Adapun dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada Minggu (26/1/2020). Saat itu anggota Siber Ditrekrimsus Polda Sumbar yang menerima informasi dari saksi Andre Rosiade tentang adanya praktik prostitusi online di Kota Padang. Kemudian kepolisian meminta saksi (Rio Handevis) untuk menjadi informan dengan menginstal aplikasi Mechat. 
Setelah itu, chatting berlanjut dengan akun bernama Tari. Selain memperlihatkan gambar-gambar, pada chat juga disebutkan tarifnya, Rp800 ribu. Setelah menentukan tempat di Hotel Bumi Minang, pemilik akun menaikkan harga jadi Rp900 ribu. Setelah sepakat, AS kemudian mengantar NN ke lokasi yang telah ditentukan, kamar 606.
Setelah saksi berdua dengan terdakwa NN, saksi menyerahkan uang Rp750 ribu dan dijanjikan kurangnya akan ditransfer nanti. Saksi kemudian mengulur waktu hingga kemudian datang anggota Polda Sumbar melakukan penggerebekan ketika saksi dan terdakwa sedang berada di kamar mandi. 
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (adi)

Kami Hadir di Google News