ParlemenSumatera Barat

DPRD Kabupaten Sijunjung Tetapkan Tiga Ranperda jadi Perda

72
×

DPRD Kabupaten Sijunjung Tetapkan Tiga Ranperda jadi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRD Sijunjung Tetapkan Tiga Ranperda jadi Perda
mjnews.id – Dengan telah disetujui dan ditetapkannya tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Bupati Sijunjung, H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan serta OPD terkait.
Ketiga yang disetujui itu, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
“Dengan telah disetujui dan ditetapkanya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha menjadi Perda, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota dewan serta OPD terkait. Ucapan terima kasih juga disampaikan bupati kepada Forkopimda Kabupaten Sijunjung, ketua Pengadilan Negeri dan ketua Pengadilan Agama yang sejak semula, baik secara langsung maupun tidak telah memberikan dukungan yang positif terhadap penyelesaian pembahasan Ranperda ini,” kata bupati dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi DPRD, di gedung dewan, Rabu (29/7/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Bambang Surya Irwan, dihadiri Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopimda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Bupati mengatakan, retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Seiring dengan ditetapkannya peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan gedung, Perda tentang retribusi perizinan tertentu perlu disesuaikan. (ggg)

Kami Hadir di Google News