Bank NagariPerbankanSumatera Barat

Bank Nagari Cabang Utama Restrukturisasi Kredit 766 Debitur

76
×

Bank Nagari Cabang Utama Restrukturisasi Kredit 766 Debitur

Sebarkan artikel ini
Bank Nagari Cabang Utama Restrukturisasi Kredit 766 Debitur
Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama, Irwan Zuldani
mjnews.id – Menyikapi masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang, Bank Nagari (BN) Cabang Utama memberikan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha.
Bank Nagari Cabang Utama menyatakan sejak Maret hingga akhir Juli 2020 telah merestrukturisasi kredit pada 766 debitur di berbagai sektor, totalnya mencapai Rp210 miliar. 
“Di tengah pandemi Covid-19 banyak bisnis yang mengalami gangguan baik perusahaan besar hingga segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi sektor yang terdampak. Oleh karena itu sebagai salah satu pelaksana dari stimulus tersebut, kami melakukan restrukturisasi,” kata Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama, Irwan Zuldani, di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020).
“Pemberian restrukturisasi ini didominasi pelaku UMKM,” ujar Irwan seraya menambahkan restrukturisasi tersebut diberikan kepada UMKM, ritel, konsumer, korporasi menengah. Dengan sektor seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan dan pertambangan. 
“Baik kredit produktif maupun konsumtif yang swasta,” tegas Irwan Zuldani.
Irwan Zuldani menyebutkan Bank Nagari Cabang Utama yang dua kali berturut-turut Juara Umum di lingkungan Bank Nagari ini juga sudah menyiapkan skema restrukturisasi. Di antaranya perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran pokok, pembayaran pokok sebagian. 
“Kemudian, penundaan pembayaran bunga, pembayaran bunga sebagian. Dan, skema lainnya. Ini disesuaikan dengan kondisi debitur yang terdampak Covid-19. Dengan jangka waktu maksimal sampai Maret 2021,” tutur Irwan Zuldani.
Irwan menegaskan seluruh yang direstrukturisasi harus atas pengajuan nasabah dan persetujuan bank. “Atas usulan nasabah tetapi tetap atas persetujuan bank. Tentunya kami berpedoman pada POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical,” sebutnya.
POJK tersebut menyebutkan bank memiliki kewenangan untuk menentukan indikator-indikator yang harus dilengkapi oleh debitur jika ingin memperoleh relaksasi pembiayaan.
Dengan restrukturisasi ini, sebut Irwan Zuldani, tidak mempengaruhi kualitas kredit. “Oleh karena itu kami harus hati-hati dalam restrukturisasi. Jika tidak demikian, habis restrukturisasi ini maka akan berdampak pada kualitas kredit,” ucapnya. (eds)

Kami Hadir di Google News