HeadlineHukumSumatera Barat

Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi di Limapuluh Kota, Mantan Kepala Inspektorat Ditahan Jaksa

116
×

Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi di Limapuluh Kota, Mantan Kepala Inspektorat Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi di Limapuluh Kota, Mantan Kepala Inspektorat Ditahan Jaksa
mjnews.id – Kejaksaan Negeri Payakumbuh menahan tiga orang yang tersangkut kasus dugaan korupsi transmigrasi. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi proyek transmigrasi di Galugua, Kecamatan Kapur IX, telah dilengkapi penyidik Unit Tindakan Pidana Korupsi Polres Limapuluh Kota, serta perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Tiga tersangka itu yakni AZ, mantan Kepala Inspetorat, MV pejabat eselon IV dan SU pihak rekanan, hadir saat pelimpahan berkas perkara tersebut pada Rabu (5/8/2020). 
“Tersangka dan barang bukti termasuk dokumen lainnya sudah kita serahkan ke jaksa,” ujar Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo, melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Iptu Heri Yuliardi.
Diterangkan alumni Akpol itu, perkara proyek transmigrasi bermula sejak 2015 lalu. Berbagai penyidikan sudah dilakukan penyidik Polres Limapuluh Kota. Penyelidikan yang dilakukan secara maraton itu, akhirnya pada Januari lalu, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Usai berkas lengkap, ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Perkara dugaan korupsi proyek transmigrasi itu diterima tim Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sekitar 4 jam pemeriksan dokumen perkara serta kesehatan, ketiga tersangka akhirnya ditahan jaksa.
“Tersangka kita titipkan di LP Kelas II B Payakumbuh untuk mempermudah pemeriksaan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, melalu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Satria Lerino. Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka AZ, MV dan SU memasuki mobil tahanan Kejaksaan Payakumbuh untuk dibawa ke Lapas Kelas II B, yang berada di pusat Kota Payakumbuh.
Diterangkan Kasi Pidsus, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pemeriksaan. “Apabila berkas perkara yang diperiksa tidak lengkap sampai 20 hari, berkemunginan ada penambahan waktu penahanan. Bila cukup, maka perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang,” tambahnya lagi.
Untuk diketahui, proyek transmigrasi di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, bergulir sejak 2012 lalu, yakni pembangunan 200 unit rumah untuk hunian transmigran di ujung Sumbar yang dikerjakan oleh PT Carano Perak Berjaya denga kuasa perusahaan berinisial SU.
Pada saat itu, ZA merupakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, MV merupakan PPK proyek. Bertahun-tahun dikerjakan, proyek senilai Rp3,7 miliar tak kunjung tuntas hingga akhirnya diproses Polres Limapuluh Kota. Setelah dilakukan audit oleh BPKP, terjadi kerugian negara sebesar Rp900 juta. Kini, proyek tersebut terhenti, tidak tuntas. Lokasi pembangunan perumahan transmigrasi yang berada jauh ditengah hutan itu, sudah bersemak dan sudah tidak terawat lagi.
Sementara itu, Kuasa hukum dari tersangka SU, Setia Budi kepada wartawan, mengatakan, pihaknya menerima apapun proses hukum yang menimpa kliennnya itu. Tetapi, dirinya berharap, penegak hukum juga memproses rekanan lain yang terlebih dahulu mengerjakan proyek miliaran rupiah itu.
“Klien kami, orang kedua yang mengerjakan proyek transmigrasi tersebut. Sebelumnya sudah ada rekanan yang mengerjakan tetapi proyek tak tuntas. Kita harap, penegak hukum juga memproses ini dan semua pihak yang terlibat juga ikut diproses,” pintanya. (fik)

Kami Hadir di Google News