HeadlineHukumSumatera Barat

Dua Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung Ditahan

87
×

Dua Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung Ditahan

Sebarkan artikel ini
penahanan dua mantan Pimpinan DPRD Sijunjung
Kapolres bersama Wakapolres Sijunjung bersama Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor memberi keterangan terkait penahanan dua mantan Pimpinan DPRD Sijunjung. (Ist)

mjnews.id – Setelah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sijunjung, akhirnya dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD, dijebloskan ke dalam hotel prodeo Polres setempat.

Penahanan terhadap tersangka WB, kader Demokrat dan NJ dari PPP, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan Jumat (7/8/2020) oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung. 

Kapolres Sijunjung, AK BP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, saat dihubungi Minggu (9/8/2020) membenarkan ditahannya dua orang unsur pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014-2019 itu. “Ya, tersangka WB dan NJ sudah ditahan di tahanan Polres,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres seperti yang sampaikan Kasat Reskrim Fetrizal S Sik MH, alasan penahanan itu sudah sesuai dengan KUHAP. 

Selain sudah memiliki dua alat bukti, juga sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar beberapa waktu lalu. “Sesuai KUHAP, di atas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,” tambah Fetrizal.

Penahanan dilakukan terhitung Jumat (7/8/2020) hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan melakukan pemriksaan. Jika nanti sudah lengkap (P-21), se but Fetrizal, baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepada tersangka NJ sudah disiapkan Penasehat Hukumnya (PH), sementara WB, punya PH sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sijunjung, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, Jumat (24/7) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, menetapkan dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Menurut Kapolres didampingi Wakapolres, Kom- pol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pung li dan Kasat Reskrim, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Kemungkinan bakal ada kasus yang lebih besar menunggu penyelidikan lebih lanjut. “Kita lihat saja nanti, yang jelas setiap tindakan korupsi tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Terseretnya kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019. 

Hasil penyelidikan polisi dan juga minta pihak BPKP untuk melakukan audit, kedua tersangka terbukti telah merugikan hingga ratusan juta. (ggg)

Kami Hadir di Google News