PilkadaSumatera Barat

Bawaslu Dharmasraya Ingatkan PNS tak Terlibat Politik Praktis

85
×

Bawaslu Dharmasraya Ingatkan PNS tak Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Alde Rado
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado

mjnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para Aparatur sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut mendukung serta terlibat politik praktis pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

“ASN tidak boleh terlibat politik dalam pilkada 2020 nanti,” ungkap Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Angka15 Huruf A, jelas dibunyikan, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Baik sebagai penyandang dana, pencari dana, tim pemenangan, tim kampanye, juru bicara, peserta kampanye,” tegas Alde Rado.

Jika ditemukan, maupun mendapat laporan adanya ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat politik praktis, baik langsung atau tidak langsung, maka Bawaslu akan memproses secara aturan. “Laporan atau temuan adanya ASN terlibat politik praktis. Kita proses selama tiga hari, ditambah dua hari,” terangnya.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak bisa memutuskan ASN bersalah atau tidak bersalah atau memberikan sanksi bagi PNS yang terbukti terlibat politik. “Kita hanya memproses, lalu memberikan hasil proses itu kepada komisi ASN untuk ditindaklanjuti,” ungkap Alde Rado.

Menurutnya, selama tahapan pilkada 2020 pihaknya telah memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Satu pelanggaran kode etik oleh ketua KPU dan satu lagi oleh KPU Dharmasraya itu sendiri. Setelah kita proses, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran,” pungkasnya. (rta)

Kami Hadir di Google News