Sumatera Barat

UKL Air Pura Pessel Serahkan KK, KTP Elektronik dan Akta Kematian

82
×

UKL Air Pura Pessel Serahkan KK, KTP Elektronik dan Akta Kematian

Sebarkan artikel ini
UKL Air Pura Serahkan KK

mjnews.id – Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil Kecamatan Air Pura menyerahkan dokumen kependudukan seperti KK, KTP Elektronik dan Akta Kematian kepada masyarakat Kampung Air Batu, Nagari Tanah Bakali, Kamis (27/8/2020).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Mansarin Dt Tigo Lareh, SE, M.Si, Jumat (28/8/2020) di Painan.

“Meskipun di tengah Pandemi Covid-19, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat terus berjalan, namun tetap mematuhi protokol kesahatan penanganan Covid-19 seperti yang dilakukan Kantor UKL Dukcapil Air Pura.

Disebutkan, pelayanan yang dilakukan Kantor UKL Air Pura tersebut adalah turun langsung menyerahkan KK, KTP Elektronik dan Akta Kematian pada masyarakat Kampung Air Batu, Nagari Tanah Bakali.

 

Dikatakan, ditengah upaya pemerintah dan seluruh kalangan dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan tetap memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan.

Dalam hal ini pihaknya memakai metode Not Waiting yaitu masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan adminduk dan telah terlanjur datang ke dinas atau UKL diminta untuk meninggalkan bahan permohonan di tempat yang disediakan.

Hal itu dengan mencantumkan nomor kontak/ponsel yang dapat dihubungi tanpa mengantri/menunggu untuk menghindari berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat. Setelah permohonan diproses, petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil dokumen adminduk tersebut.

Pada layanan ini, masyarakat lebih dipermudah lagi dan difasilitasi dengan layanan Delivery To Home yaitu dokumen adminduk yang telah diterbitkan akan diantar langsung oleh petugas UKL ke rumah pemohon sesuai alamat yang tertera dalam data kependudukan pada waktu yang ditentukan, jelasnya

“Meski demikian, kita tetap mengimbau masyarakat agar menunda pengurusan dokumen kependudukan jika belum mendesak. Akan tetapi, jika sangat memerlukan pihaknya akan tetap melayani, namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan petugas juga dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya.

(myd)

Kami Hadir di Google News