Sumatera Barat

Terbatasnya Kewenangan, Plt Bupati Solsel Isi Jabatan OPD dengan Plt

74
×

Terbatasnya Kewenangan, Plt Bupati Solsel Isi Jabatan OPD dengan Plt

Sebarkan artikel ini
1598938107853194 0
Plt. Bupati Solsel. H. Abdul Rahman saat menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya. (Ist)

mjnews.id – Terkait banyaknya pimpinan OPD di lingkungan Pemkab. Solok Selatan yang kosong saat ini, Plt. Bupati H. Abdul Rahman mengakui hal itu dilematis baginya.

Pasalnya, di pengujung jabatan akan berakhir, ditambah dengan status jabatan masih Plt serta adanya aturan-aturan yang membatasi, maka tidak bisa menetapkan jabatan-jabatan yang defenitif untuk Pimpinan OPD yang kosong saat ini.

“Meski demikian, semua jabatan itu tentu tidak boleh kosong, untuk itu segera akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt),” begitu penjelasan Abdul Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).

“Solok Selatan saat ini musim-musimnya Plt. Saat Bupatinya plt, maka nanti kepala dinasnya juga plt,” tambah Abdul Rahman.

Saat disinggung kemungkinan kosongnya jabatan Sekretaris Daerah, karena H. Yulian Efi santer disebut akan ikut juga berkompetisi pada Pilkada tahun ini, menurut Abdul Rahman, tentu akan diajukan juga mengisi kekosongan ini meski mekanisme pengajuan pengganti Sekretaris Daerah itu ia tidak mengetahui secara pasti. 

“Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan pengganti sekretaris daerah, karena sekretaris saat ini belum mengajukan pengunduran diri,” kata Abdul Rahman.

“Saya tidak tahu persis mekanisme pengajuan pengganti sekretaris daerah itu, namun yang pasti tentu jika memang kosong sudah pasti akan diajukan oleh bupati atau plt bupati,” ungkapnya.

Menurut Abdul Rahman, dirinya akan berkonsultasi dengan BKPSDM terkait prosesnya. Secara pasti nanti Sekretaris Daerahnya sudah pasti Plt juga, tidak bisa yang defenitif.

“Hal ini akan segera dilakukan, karena waktunya sudah dekat dengan masa pendaftaran Pilkada ke KPU, jika memang H. Yulian Efi ikut mendaftar untuk ikut Pilkada,” tambah Abdul Rahman.

Hingga saat ini, Sekdakab Solsel yang dijabat oleh H. Yulian Efi belum mengajukan pengunduran diri. Beda dengan Erwin Ali yang kepala BKPSDM, ia sudah mengajukan pengunduran diri atau membuat pernyataan mundur dari jabatan Kepala BKPSDM dan mundur sebagai ASN.

Dijelaskan, pernyataan mundur seorang pejabat itu sepihak, maka tidak perlu disetujui. ” Jika dia sudah menyatakan mundur berarti sudah mundur, dan selesai. Kalau Kepala BKPSDM memang akan segera ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM, karena Erwin Ali sudah mundur, ” tambah Abdul Rahman.

Abdul Rahman mengakui, dengan banyaknya pejabat ikut pesta demokrasi Pilkada Solsel, birokrasi sedikit terganggu.

Pastinya, jika jabatan sekda kosong, akan diisi oleh Pamong Senior di lingkungan Pemkab. Solsel juga. Pokoknya kita menempatkan pejabat itu harus objektif dan masuk akal. Hal ini guna menghindari dugaan-dugaan negatif.

Ketika wartawan menyebut dua nama yang diduga berpeluang mengisi jabatan pelaksana tugas Sekda, Abdul Rahman langsung menyebut seorang pamong senior dan yang juga sudah berpengamalan di lingkungan Pemkab. Solsel ini, Dr. H. Fidel Efendi.

(ems)

Kami Hadir di Google News