EkonomiParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar: Izin Tambang di Kelok Jariang Kota Padang Harus Ditinjau Ulang

143
×

DPRD Sumbar: Izin Tambang di Kelok Jariang Kota Padang Harus Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Tambang galian di Kelok Jariang
Lokasi Tambang galian di kawasan Kelok Jariang, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang beberapa hari setelah longsor. (ist)

mjnews.id – DPRD Sumatera Barat minta Pemprov untuk segera mengkaji ulang izin tambang di kawasan Kelok Jariang, Bungus Teluk Kabung, Padang. Aktivitas tambang di sanalah yang diduga menjadi penyebab longsor, Kamis (10/9/2020). Longsor bahkan mengakibatkan akses jalan Padang-Pesisir Selatan terputus beberapa waktu. 

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Mario Syah Johan yang meninjau kawasan tersebut bersama rombongan Sabtu (12/9/2020) menegaskan kalau izin tambang mineral non logam yang ada di kawasan Kelok Jariang itu harus ditinjau ulang. Melihat kondisi yang terjadi saat ini, menurutnya, bisa saja akan terjadi longsor susulan yang membahayakan pengguna jalan. 

“Bukan saja dievaluasi, tapi izinnya mesti ditinjau ulang lagi. Aktifitas tambang di kawasan ini berbahaya. Tingkat kerawanan pun tinggi. Apalagi ini jalan nasional,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Mesra. Menurutnya dinas terkait harus segera bergerak untuk menyelesaikan soal tambang di kawasan ini. Karena dari pantauannya bersama anggota Komisi IV DPRD Sumbar lainnya, jelas sekali kalau kawasan ini memiliki kerawanan yang tinggi dan kalau terjadi longsor maka akan menutupi jalan. Kalau sudah begitu, akses jalan Padang – Painan pun pasti akan terputus. 

“Kelihatan, tingkat kerawanannya tinggi. Kalau hujan deras pasti akan longsor lagi. Kita pertanyakan juga, kenapa bisa izinnya dikeluarkan oleh dinas terkait? Apalagi di sini adalah jalan nasional, yang kalau terjadi longsor akan menghambat akses transportasi,” katanya. 

Dia pun mengatakan, aktifitas tambang galian C di kawasan tersebut memang seharusnya dihentikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dia pun akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar serta Dinas Tata Ruang. 

“Kita kaji lagi dengan dinas terkait. Apakah izin tambang ini tetap bisa berlanjut atau dicabut,” katanya.

Selain Mario dan Mesra, pada peninjauan kawasan Kelok Jariang itu juga hadir anggota Komisi IV DPRD Sumbar lainnya, yaitu Desrio Putra, Rico Alviano, Taufik Syahrial serta tim ahli, Prof. Fauzan dari Universitas Andalas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumbar, Jhon Edward mengungkapkan bahwa aktivitas tambang galian C di kawasan Kelok Jariang telah dihentikan sejak Juni lalu.

“Izin tambang ini dikeluarkan 2017 lalu. Namun aktifitas tambang ini memang sudah dihentikan sementara. Sebelum terjadinya longsor ini,” katanya.

Walaupun begitu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi kegiatan dan keberadaan izin terhadap aktifitas penambangan di kawasan Kelok Jariang ini. Ia menyebutkan, ada dua aktifitas galian C di kawasan ini, yang satu milik perorangan atas nama Suardi dan yang kedua atas nama PT. Putra Idola.

“Dua-duanya sudah dihentikan aktifitasnya. Tinggal menunggu bagaimana hasil evaluasi izin penambangan ini kedepannya,” kata Jhon.

Dalam waktu dekat, kata Jhon, pihaknya akan mengadakan rapat bersama DLH kota dan provinsi serta juga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III untuk membahas persoalan lokasi tambang ini. 

“Di sana nanti kita putuskan sekaitan aktifitas penambangan di Kelok Jariang ini,” ujarnya.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News