EkonomiReligiSumatera Barat

Majukan Ekonomi Sumbar Melalui Sertifikasi Halal

80
×

Majukan Ekonomi Sumbar Melalui Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
penerima sertifikat halal
Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar), H. Hendri (empat dari kanan), foto bersama dengan para penerima sertifikat halal. (humas)

mjnews.id – Ekonomi umat Islam bisa bergerak lebih maju, jika produk berupa makanan dan minuman yang mereka hasilkan telah mendapatkan sertifikasi halal. Oleh karena itu, pengusaha Muslim harus menjadikan label halal sebagai bagian utama dari bisnisnya.

Menurut Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar), H. Hendri, saat ini pasar dunia sudah mulai mengupayakan produknya untuk dapat label halal. Hal ini dikarenakan masyarakat muslim tidak dapat makan dan minum dengan tenang, apabila produk yang dikonsumsinya tidak memiliki label halal.

“Dulu biasanya pengusaha Muslim hanya menjajakan makanan dari tetangga ke tetangga. Hanya sebagian kecil yang mengetahui produk jualan yang bersangkutan, karena belum tahu kualitas dan belum ada sertifikat halal dari BPJPH, BPPOM dan MUI. Dengan adanya sertifikat halal, maka produk yang dihasilkan bisa diakui oleh dunia akan kehalalan dan kethoyyibannya,” katanya saat membuka acara Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Aula Amal Bakti I, Sabtu (10/10/2020).

Kegiatan yang digawangi Bidang Urusan Agama Islam tersebut, diikuti sebanyak 16 pelaku usaha dan 7 penerima sertifikat halal. Kegiatan ini adalah peluang bagi industri usaha kecil dan menengah, dalam meningkatkan pangsa pasarnya di dunia global.

Ia berharap, agar pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal lebih amanah dan istiqamah, dalam menjaga produknya. Tetap mempertahankan bahan-bahan yang digunakan dalam kondisi halal untuk dimanfaatkan.

“Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat akan produk yang dipasarkan,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris BPJPH Kemenag RI, H. M. Lutfi Hamid, dalam materinya menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal.

Selain itu juga melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri, edukasi dan sosialisasi, serta publikasi JPH, melakukan akreditasi LPH, melakukan registrasi auditor halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan auditor halal, dan yang terakhir melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. 

(eds)

Kami Hadir di Google News