Religi

Simpan Dana 10 Tahun, Calon Jemaah Haji Bisa Dapat Kompensasi Rp 35 Juta

58
×

Simpan Dana 10 Tahun, Calon Jemaah Haji Bisa Dapat Kompensasi Rp 35 Juta

Sebarkan artikel ini
Hamid Paddu
Hamid Paddu.

JAKARTA, MJNews.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan semakin lama menyimpan dana, calon jamaah haji akan memperoleh keuntungan. Bahkan jika dananya disimpan sampai 10 tahun, jamaah haji bisa mendapat kompensasi sebesar Rp35 juta.

Pernyataan itu, disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu, menanggapi tuduhan tentang penyimpangan dana haji untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembangunan infrastruktur. 

Dia menjelaskan, dalam pengelolaannya, dana yang disimpan calon jamaah haji din BPKH akan memperoleh keuntungan, kuntungan setiap tahun. Keuntungan itulah yang dipakai untuk mencukupkan jamaah yang berangkat ibadah haji.

“Jadi kalau jamaah yang menyimpan dananya selama 10 tahun akan mendapatkan kompensasi 35 juta. Sementara yang tidak berangkat uang tetap disimpan di virtual accountnya,” kata Hamid, Jumat 11 Juni 2021.

 

Menurut dia, seluruh uang yang dikelola BPKH diperuntukkan untuk keperluan jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Sehingga dengan demikian, jamaah tidak akan dirugikan dengan penyimpanan dana di BPKH.

“Uang jemaah tetap aman. Jadi tidak ada kerugian. Yang ada justru untung,” ujar Hamid.

Dia memaparkan, setiap tahun pembatalan haji bisa mencapai 1.000 jamaah. Pada pembatalan tersebut uang yang tersimpan di BPKH dikembalikan secara full kepada jamaah. Kemudian sisa dana jamaah yang belum berangkat akan tetap dikelola oleh BPKH. 

“Biasanya alasan diambilnya dana haji tersebut bisa karena jamaahnya meninggal, situasi ekonomi, pindah agama, dan seterusnya,” ungkap Hamid, seperti diwartakan iNews.id.

Dia juga menepis berita dana haji yang viral di media sosial. Menurutnya, informasi yang terlanjur beredar di masyarakat itu adalah hoax. 

Hamid mengatakan, dalam video yang beredar dimasyarakat adalah hasil video yang sudah melalui proses editing sehingga banyak bagian yag dipotong dan memunculkan disinformasi.

“Itu semua sudah ditelusuri oleh Kominfo. Ditemukan ada video yang hasil editan atau ada bagian yang dipotong. Sehingga dengan tindakan tersebut membuat disinformasi dan membuat publik geger,” jelasnya.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberi kewenangan untuk mengelola keuangan haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Maka pada 2017 baru terbentuk dan dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Sebelumnya, dana haji masih bergabung dengan menteri keuangan. Namun sejak tahun 2016-2017 pelaksanaan dan keuangan dikelola oleh Kementerian Agama.

(***) 

Kami Hadir di Google News