HeadlineReligi

BPKH Siap Kembalikan Ongkos Haji Khusus

79
×

BPKH Siap Kembalikan Ongkos Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
BPKH Siap Kembalikan Ongkos Haji Khusus
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu.
mjnews.id – Pasca Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk menunda keberangkatan ibadah haji, karena terdampak virus corona. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan ongkas para jamaah haji yang batal berangkat.
“Jumlah dana yang kami kelola dan kami akan kembalikan juga sesuai ketentuan, dan apalagi dalam situasi dimana pemerintah telah memberikan keputusan untuk menunda keberangkatan jamaah haji,” kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu kepada wartawan, di Wisma Maktoer, Jalan Otista, Jatinegara, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu, Anggota BPKH bidang Keuangan, Acep Riana membeberkan hingga 31 Desember 2019 jumlah jamaah haji khusus mencapai 88 ribu calon jamaah, dan pada Maret 2020 mencapai 91.525 jamaah. Adapun untuk dananya dari setoran para jamaah haji khusus ini sudah mencapai Rp4,94 triliun atau dengan 355 juta USD.
“Dengan adanya pembatalan ini maka sesuai dengan ketentuan BPKH, siapa untuk mengembalikan apabila pihak jamaah menghendakinya, namun posisi BPKH adalah melanjutkan apa yang diminta oleh kementerian agama, yakni 5 hari kerja ditambah 2 hari. Dengan catatan dokumen lengkap,” pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembatalan haji melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk waktu yang tidak memungkinkan melakukan persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah yang akan memerlukan waktu lebih lama, bila mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (*/eds)

Kami Hadir di Google News