Religi

Baznas Bukittinggi Sosialisasikan Optimalisasi Pengelolaan Zakat

74
×

Baznas Bukittinggi Sosialisasikan Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Sebarkan artikel ini
sosialisasi untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat Bukittinggi

Baznas Bukittinggi menggelar sosialisasi untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat kepada UPZ Masjid se-Kota Bukittinggi. (Ist)

mjnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bukittinggi menggelar sosialisasi optimalisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Kantor Baznas Bukittinggi bagi perwakilan dari seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kota Bukittinggi, Senin (12/10/2020).

Ketua Baznas Bukittinggi, Masdiwar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan mulai Senin hingga tiga hari kedepan, pihaknya membagi 15 UPZ sehari karena juga harus mematuhi aturan protokol Covid-19.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran UPZ masjid di tengah-tengah masyarakat apalagi dengan kondisi Covid-19 saat ini, kita bisa memberdayakan potensi UPZ yang merupakan perpanjangan tangan dari Baznas untuk membantu Baznas dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,” kata dia.

Menurutnya, zakat yang dikelola Baznas merupakan zakat yang dikumpulkan dari para muzzaki. Sedangkan untuk pegawai pemerintah daerah dipotong gajinya untuk zakat. Zakat yang dikumpulkan ini kemudian disalurkan melalui program Baznas Bukittinggi, seperti Bukittinggi Makmur, Bukittinggi Cerdas, Bukittinggi Sehat, Bukittinggi Dakwah, dan Bukittinggi Peduli.

“Program penyaluran zakat Baznas guna memberdayakan ekonomi masyarakat. Melalui program yang ada diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan di Bukittinggi. Kita berharap keberadaan UPZ dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, sekaligus bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar zakat,” tukas Masdiwar.

Kepala Pelaksana Baznas Bukittinggi, Muhammad Defrizal menyampaikan Sebagai lembaga resmi pemerintah yang yang telah diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014, sudah saatnya peran Baznas di Bukittinggi dimaksimalkan dengan membenahi dan manertibkan peran serta seluruh UPZ yang ada di Bukittinggi, agar tertib administrasi dan tertib hukum yang berlandaskan kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh rangkaian sosialisasi dengan UPZ ini terselenggara, ke depannya dia harapkan tidak ada lagi UPZ yang ada di Bukittinggi yang belum mendapatkan SK dari Baznas, baik itu masjid-masjid, mushala-mushala, UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, instansi pemerintah dan swasta, BUMD maupun Sekolah-sekolah sampai tingkat menengah pertama, karena keberadaan UPZ ini sangat berpotensi meningkatkan jumlah penerimaan zakat di Baznas Bukittinggi.

Selain itu, Baznas juga sangat terbantu dalam pelaksanaan proses pemerataan pendistribusian zakat, sehingga nantinya tidak ada lagi zakat yang tertumpuk kepada satu mustahik.

“Karena dengan data yang bisa kita sinergikan, Program Pendistribusian Zakat bisa terkoordinir berlandasan keadilan, transparansi dan kewilayahan,”ujar Defri.

Untuk Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Bukittinggi 2021 akan merumuskan Program penyaluran zakat Produktif pada Baznas yakni dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan dianggarkan untuk tahap awal 60% dari dana zakat yang terkumpul.

(Munasril)

Kami Hadir di Google News