KriminalitasPolri

Diduga Terlibat Aborsi, Dua Pasang Anak Muda Diamankan Polresta Padang

78
×

Diduga Terlibat Aborsi, Dua Pasang Anak Muda Diamankan Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
sepasang anak muda
Salah satu pasangan yang diduga melakukan aborsi. (ist)

MJNews.id – Pascatertangkapnya suami isteri pemilik apotek, Polresta Padang menangkap dua pasang anak muda yang diduga membeli obat keras untuk aborsi.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, dua pasang muda-mudi itu yakni AH (20), NU (20), FI (20) dan AS (25), sehingga total enam tersangka yang diamankan.

Pada Jumat 12 Februari 2021 sekira jam 15.00 WIB tim opsnal melakukan pengembangan mencari para pelaku aborsi. Petugas dan mendapati salah satu pelaku aborsi AH sedang berada di kosnya di Pauh Kota Padang. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku AH. Di sana AH berdua bersama pasangannya NU. Keduanya kemudian diamankan.

Dari pengembangan berikutnya, ditangkap FI dan AS. Keduanya lalu dibawa ke Mapolresta Padang.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan, 60 tablet CYTOTEC,80 tablet DIAZEPAN, 251 tablet ALPRAZOLAM, 440 tablet AMITRTLINE, 70 strip HALOPERIDOL, 288 tablet TRIHEXYPENIDYL, 88 tablet Hexymar, 100 butir RISPRIDONE, 99 tablet CHLOPROMAZINE, 75 tablet TRAMADOL, 50 tablet CLOBAZAM dan HEVBESER 100 mg.

Ungkap Praktik Aborsi

Sebelumnya, Polresta Padang mengungkap kasus praktik aborsi melibatkan pasangan suami isteri. Diperkirakan puluhan orang sudah memanfaatkan jasa IW (50) dan WW (50) untuk menggugurkan kandungan.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, praktik aborsi itu dilakukan dengan mengkonsumsi obat keras. IW dan WW selaku pemilik apotik di kawasan Ganting menjual bebas obat keras. Diduga obat keras itu dikonsumsi pasangan remaja untuk menggugurkan kandungan.

Berawal pada Rabu 10 Februari 2021 anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Indah Farma sering terjadi transaksi penjualan obat obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja dijualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi transaksi penjualan obat obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar tersebut. Kamis 11 Februari tim opsnal memancing pelaku dengan cara bertransaksi membeli obat-obat keras tersebut. Benar, pemilik apotek memang memperjualbelikan obat keras dan tujuannya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi).

“Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri dan juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan,” katanya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan tersebut sejak tahun 2018. Kurang lebih sudah 30 orang wanita hamil diluar nikah yang menjadi konsumennya.

(ap/eds)

Kami Hadir di Google News