KriminalitasPolri

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Bukittinggi Sita 10 Kg Ganja

79
×

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Bukittinggi Sita 10 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
jaringan narkoba lapas
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran ganja. (ist)

MJNews.id – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan. Polisi menyampaikan hal itu dalam jumpa pers, Sabtu 17 April 2021. 

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah.

Kapolres menyampaikan, Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas kelas II A dengan barang bukti yang disita, ganja 10 kilogram, lima buah telepon genggam dan sebuah mobil.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan TR (17) di rumahnya, kawasan Banto Laweh, Kayu Kubu, Kota Bukittinggi. Di rumah TR ditemukan ganja 10 kilogram.

Kemudian ketika tim Opsnal Sat Narkoba melakukan interogasi terhadap TR. Didapati dalam ponsel miliknya chat yang berisikan perintah dari warga binaan Lapas kelas II A berinisial AP (25) agar TR mengantarkan lima kilogram ganja ke lapas yang nantinya dijemput salah seorang oknum pegawai lapas berinisial HS (30) di kawasan Pinang Balirik.

Mengetahui hal tersebut tim opsnal langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja, tim opsnal mengamankan oknum pegawai lapas yang menunggu di lokasi penjemputan yang disepakati.

Selanjutnya, tim berkoodinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan berinisial AP (25) dan RS (37) yang menjadi otak peredaran Narkoba jenis ganja tersebut.

Menurut kapolres, seperti diwartakan tribratanews, dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan RS diketahui ganja lima kilogram tersebut akan diedarkan di dalam lapas dan lima kilogram sisanya akan diedarkan TR di Bukittinggi.

(*/ril)

Kami Hadir di Google News