KriminalitasPolri

Sepanjang 2020, Lakalantas dan Curanmor di Padang Panjang Turun

72
×

Sepanjang 2020, Lakalantas dan Curanmor di Padang Panjang Turun

Sebarkan artikel ini
keterangan pers akhir tahun Polres Padang Panjang
Kapolres AKBP Apri Wibowo didampingi Kabag Ops AKP P. Simamora dan para kasat memberikan keterangan pers akhir tahun, Selasa (29/12/2020) di mapolres setempat. (ist)

mjnews.id – Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Panjang selama tahun 2020, mengalami penurunan drastis dari tahun 2019. Tahun 2020 ini jumlah lakalantas berjumlah 69 kasus, sementara tahun sebelumnya mencapai 103 kasus.

“Lakalantas mengalami penurunan drastis dari 103 di tahun 2019 menjadi 69 kasus di tahun 2020,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo dalam jumpa pers akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020) di mapolres setempat.

Kapolres yang didampingi Kabag Ops AKP P. Simamora dan sejumlah kasat menyebutkan, jumlah korban lakalantas yang meninggal tahun ini berjumlah 11 orang, sama dengan tahun 2019. Korban luka berat nihil dan luka ringan turun dari 151 orang menjadi 99 orang.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan lakalantas turun drastis, diantaranya aktivitas masyarakat jauh menurun akibat Covid-19, kesadaran berlalulintas masyarakat membaik dan razia yang kita gelar juga turut memberi pengaruh,” sebut kapolres.

Meski tidak signifikan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami penurunan dari 36 menjadi 34 kasus. Menurut kapolres, masih tingginya kasus curanmor disebabkan kelalaian pemilik saat memarkir kendaraannya dan peminat barang curian masih banyak.

“Kita selalu mengingatkan pemilik kendaraan agar memarkir kendaraannya di lokasi yang aman dengan pengamanan yang maksimal. Kita juga memaksimalkan razia kendaraan dan patroli ke kawasan rawan curanmor,” sebut Kasat Lantas Iptu Saherman.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), jumlahnya sama dengan tahun 2019, yakni 3 kasus. Dari 3 kasus itu, ada satu kasus yang paling menyita perhatian publik, yakni pencurian berujung kematian terhadap seorang nenek di Batipuh beberapa bulan lalu.

“Untuk kasus curas di Batipuh ini ada 6 orang tersangka, 5 sudah ditangkap dan diproses, 1 tersangka lainnya masih kita buru. Ia telah kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang),” sebut Kasat Reskrim AKP Suhardi.

Kasus menonjol lainnya selama tahun 2020 adalah tawuran antar nagari di Batipuh Selatan. Selain mengupayakan proses damai antara dua nagari, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

“Proses damai telah kita upayakan dengan melibatkan banyak pihak, namun proses hukum juga harus terus berjalan. Saat ini, ada enam tersangka perusakan kendaraan bermotor, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Sementara untuk penyalahgunaan narkoba, jumlah kasus tahun 2020 ini sebanyak 22 kasus, dengan jumlah tersangka 32 orang, yang satu diantaranya wanita. “19 kasus sudah P21,” sebut Kasat Narkoba AKP Witrizawati.

Sekaitan dengan momen pergantian tahun nanti, Kapolres AKBP Apri Wibowo mengingatkan siapa saja agar tidak mengadakan acara yang memancing kerumunan. Meski tidak ada larangan berkunjung ke objek wisata, namun prokes harus dipatuhi dan pengunjung juga dibatasi.

“Kita sudah ingatkan pengelola objek wisata agar menerapkan proses yang ketat. Jika pengunjung membludak, pengelola harus segera menutup objek tersebut. Ini semua kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(jas/son)

Kami Hadir di Google News