KriminalitasPolri

Polres Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti 98 Kg Ganja

77
×

Polres Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti 98 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Polres Payakumbuh musnahkan barang bukti ganja
Jajaran Polres Payakumbuh saat memusnahkan barang bukti 98,380 kilogram ganja, Kamis (22/10/2020). (Antara)

mjnews.id – Polres Payakumbuh memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa ganja seberat 98,380 kilogram yang berhasil diamankan di daerah itu pada 6 Oktober 2020 lalu. Barang haram itu disita dari empat tersangka.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, Kamis (22/10/2020) mengatakan, pada saat penangkapan telah diamankan 100 paket besar ganja dengan berbagai ukuran. 

“Setelah penimbangan totalnya 98.480 gram dan telah disisihkan dari masing-masing paket dengan total 100 gram, total yang dimusnahkan kali ini 98.380 gram,” katanya.

Sejumlah pemimpin formal di Payakumbuh hadir pada prosesi pemusnahan barang bukti itu. Walau demikian hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan tentunya masih menunggu perkembangan dari personel di lapangan.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka, yaitu EP (25), DA (21), PD (24) dan VR (22) pada Selasa (6/10) yang seluruhnya merupakan warga Padang.

(Taufik)

Kami Hadir di Google News