PilkadaPolitik

Like dan Komen di Medsos Terkena Sanksi, ASN Jangan Terjebak Politik Praktis

102
×

Like dan Komen di Medsos Terkena Sanksi, ASN Jangan Terjebak Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
andri yulika
Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika

mjnews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang diminta untuk tetap menaati aturan dan tak terlibat dalam politik praktis saat tahapan Pilkada Sumbar sedang berlangsung saat ini.

Jangankan terlibat langsung, like atau komen saja di media sosial hingga mengunggah foto berkaitan mendukung salah satu calon pasangan peserta Pilkada Sumbar sudah menyalahi aturan dan dikenai sanksi.

Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika di kantornya, Rabu (16/9/2020). Disebutkannya, ASN tak boleh berpolitik praktis sesuai dalam aturan kepegawaian. ASN hanya boleh menyalurkan hak politiknya untuk memilih satu pasangan calon kepala daerah yang menurut mereka terbaik saat pencoblosan 9 Desember mendatang.

“Kita mengimbau kepada ASN Pemko Padang khususnya, untuk taat aturan dan menyalurkan hak politiknya pada 9 Desember mendatang saat hari pencoblosan Pilkada Sumbar. Bila untuk berurusan politik praktis memang tak boleh,”kata Andri Yulika. Lebih jauh disebutkan, sanksi ringan hingga berat menanti ASN bila melanggar aturan. Sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat dengan pemecatan sehingga diminta dari para ASN tersebut untuk hati-hati dalam bertindak.

Dikatakan Andri Yulika, setiap ada pertemuan selalu disampaikan imbauan tersebut termasuk Walikota, H. Mahyeldi dengan bertegas-tegas menyampaikan kepada ASN jangan terjerumus pada politik praktis.

“Bapak walikota Padang pun juga sudah sering mengingatkan kepada ASN setiap ada pertemuan untuk bersikap netral dan tak terlibat dalam politik praktis,”ujar Andri.

Menurut Andri Yulika, tak hanya memposting calon yang didukung saja dilarang namun juga memposting dengan menjelekan calon pasangan lain pun akan kena saksi.

Dijelaskan Andri Yulika, yang melakukan pengawasan itu KPU bersama Bawaslu dan tindak lanjutnya baru dari inspektorat. Dalam sisi lain, inspektorat terus melakukan pembinaan secara internal kepada ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak heran, Pemko Padang berturut-turut menadapatkan penilaian laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di samping itu, pelanggaran administrasi kepegawaian yang bersikap ringan berhasil diatasi oleh atasan setiap OPD sehingga tak ada sampai ke inspektorat.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News