ParlemenPilkada

Komisi II DPR RI Setujui Undang-undang Pilkada

95
×

Komisi II DPR RI Setujui Undang-undang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR RI Setujui Undang-undang Pilkada
Gedung DPR RI
mjnews.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU disetujui Komisi II DPR RI. Selanjutnya, persetujuan yang sepakati di Komisi II DPR RI itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan ini diambil setelah melalui Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona H Laoly di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Fraksi Partai Gerindra DPR RI semula tidak memberikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU, dan merekomendasikan Pilkada dilakukan pada 2021. Alasannya penolakan, karena penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, akan berisiko membahayakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu dan mengurangi kualitas demokrasi sebagai sarana menyejahterakan kehidupan rakyat.
Namun sebelum dibuat keputusan, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissal melontarkan interupsi kepada pimpinan rapat, bahwa partainya menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
“Fraksi Gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dan merekomendasi Pilkada dilaksanakan pada tahun 2020, 9 Desember, terima kasih,” kata Hendrik.
Sebelum rapat ditutup, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani draf Perppu tersebut. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan draf oleh pimpinan Komisi II DPR.
Dalam diskusi Forum Legislasi, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Perppu No. 2 tahun 2020 juga sudah disepakati dan akan segera disahkan menjadi UU di paripurna DPR.
“Kami sudah minta penjelasan pemerintah, KPU, Bawaslu, Gugus Tugas Covid-19 berikut anggarannya dengan Menkeu RI, Sri Mulyani. Semua sudah siap. Justru, anggaran itu sudah berjalan untuk tahapan penyelenggara Pilkada sekarang. Kalau ditunda, DPR tidak tahu bagaimana menganggarkan kembali nanti, sementara dananya sudah terpakai,” ujarnya. (zul)

Kami Hadir di Google News