HeadlineParlemen

Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dicopot dari Jabatan, Anggota DPD RI Ini Apresiasi Kapolri

78
×

Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dicopot dari Jabatan, Anggota DPD RI Ini Apresiasi Kapolri

Sebarkan artikel ini
Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dicopot dari Jabatan, Anggota DPD RI Ini Apresiasi Kapolri
Anggota DPD RI Alirman Sori
mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Alirman Sori memuji dan mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Prasetijo disebut yang membuatkan surat jalan antarwilayah Jakarta-Kalimantan Barat bagi buronan Djoko Tjandra.
Menurut Alirman, langkah tersebut sangat penting agar institusi Polri bebas dari oknum yang berbuat di luar batas kewenangan. “Saya apresiasi dan sangat memuji langkah cepat Kapolri, Jenderal Adham Azis ini. Ini penting demi marwah institusi Polri,” ujar Senator asal Sumatera Barat ini, Rabu (15/7/2020).
Keputusan pemberhentian Prasetijo itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan tandatangani As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat itu tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal. 
“Ya benar. Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 
Usut Tuntas
Sebelumnya, Alirman Sori, mendesak Kapolri mengusut tuntas kejadian yang tidak lazim terjadi atas surat jalan buronan kelas kakap kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Alirman yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI itu, sangat menyayangkan dikeluarkannya surat perjalanan atas nama Djoko Tjandra, sehingga dengan leluasa bisa berpergian dari Jakarta tujuan Pontianak, Kalimantan Barat dan kemudian yang bersangkutan menghilang lagi.
Menurut Alirman Sori, kejadian yang tidak wajar itu dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian apabila tidak dijelaskan kepada publik. “Kok bisa buronan kelas kakap Bank Bali berpergian dengan mudah, apakah yang bersangkutan punya hak istimewa?” Kata Senator asal Sumbar ini, Rabu (15/7). 
Surat Nomor : SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Dalam surat jalan disebutkan tujuan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi dengan catatan membawa perlengkapan yang diperlukan.
“Pertanyaan besarnya adalah keperluan konsultasi dan koordinasi, dengan catatan membawa perlengkapan yang diperlukan, dan ini harus dijelaskan dengan siapa konsultasi dan koordinasi, keperluannya apa?” Tanya Alirman Sori.
Ketua PPUU DPD RI ini mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri terkait surat jalan buronan kelas kakap Bank Bali ini. “Apabila tidak diusut tuntas dan tidak dijelaskan kepada publik akan merobohkan kepercayaan publik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alirman.
Menurut dia, peristiwa ini bukan peristiwa biasa, tetapi adalah dapat dinilai sebagai bentuk kesewenang-wewenangan dalam mempergunakan kekuasaan dan jabatan yang tidak patut diberikan kepada seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra. Kejadian ini mamantik kecurigaan publik.
Selain meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Kapolri juga harus meminta pertanggungjawaban Kebareskrim apakah surat jalan atas nama Djoko Tjandra diketahui dan/atau seizin Kabereskrim. Hal ini sangat ditunggu publik untuk dijelaskan.
“Jika ditemukan ada hal yang tidak benar dalam proses surat jalan Djoko Tjandra tersebut, Kapolri harus memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang menandatangani surat jalan dimaksud. Kalau pelanggarannya nyata menyalahi aturan yang bersangkutan harus dicopot dari jabatan dan lebih dari itu, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Alirman Sori.
Jaksa Agung Bantah Cabut Red Notice Djoko Tjandra
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak pernah melakukan pencabutan Red Notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Menurutnya, saat ini masih ditelusuri siapa yang diduga mencabut Red Notice tersebut.
Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buronan yang ditetapkan telah ditangkap. “Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Burhanuddin menyatakan, sampai saat ini juga belum ada titik temu atas pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan Red Notice Djoko Tjandra. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi apakah status itu sudah diaktifkan kembali atau sudah mutlak dicabut.
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat berpergian di dalam Indonesia. Namun, Ia memastikan, pihaknya tetap melakukan upaya pengejaran dan akan segera menangkap Djoko Tjandra. 
“Malah tidak tahu saya surat jalan itu,” ujar Burhanuddin.
Saat ini, kata dia, instansi terkait juga sedang menelusuri e-KTP milik Djoko Tjandra yang dibuat di Indonesia. Meski demikian, belum dapat dipastikan di mana keberadaan Djoko Tjandra saat ini. 
“Kami baru dapat informasi dan akan bergerak lagi,” tutupnya. (*)

Kami Hadir di Google News