HukumParlemen

Data Pribadi Banyak yang Bocor, Pembahasan RUU PDP Dikebut

68
×

Data Pribadi Banyak yang Bocor, Pembahasan RUU PDP Dikebut

Sebarkan artikel ini
Christina Aryani
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
mjnews.id – Maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini, disebabkan karena perlindungan hukum kasus terkait, belum maksimal. Makanya, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dinilai sudah mendesak.
“Perlindungan hukum atas privasi data pribadi masyarakat sejauh ini belum maksimal,” kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Dapatkah Data Warga Terlindungi?” di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (4/8/2020).
Menurut Aryani, meski ada Undang-undang yang bersifat sektoral seperti Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ternyata implementasi penegakan hukumnya juga belum maksimal, sehingga kasus kebocoran data, terus berulang terjadi.
Untuk itu, Aryani menyatakan bahwa kebocoran-kebocoran data yang sering terjadi tersebut, menandakan urgensi pembahasan RUU PDP untuk melindungi pemilik data pribadi masyarakat. Karanya dia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera dikebut oleh Komisi I DPR dan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
“RUU PDP itu sudah urgent sifatnya, dan saya berharap targetnya selesai pada Oktober 2020 ini. Karena Indonesia saat ini membutuhkan perlindungan data,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Sementara Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengamini pernyataan Christina Aryani bahwa data pribadi tersebut harus dilindungi oleh negara melalui RUU PDP. Hal ini jika terjadi penyalahgunaan data pribadi tersebut, maka bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan RUU PDP ini. “Itulah pentingnya RUU PDP yang kita ajukan ke DPR RI ini,” tegasnya.
Semuel menjelaskan, jika RUU PDP itu sama dengan CCTV dimana rekaman CCTV tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. “Jadi, hanya para penegak hukum yang boleh memanfaatkan isi rekaman CCTV tersebut bagi penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Ia mengakui, jika data pribadi tersebut bisa diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja, namun peruntukannya harus sesuai aturan perundang-undagangan. Kalau ada oknum, lembaga, perusahaan dan organisasi yang menyalahgunaan, bisa djatuhi sanksi hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menyebut, secara global data yang bocor sudah mencapai 1,5 miliar. Data center itu sendiri sudah diatur dalam pasal 69 PP No.95 tahun 2018 yang dibiayai oleh APBN, sedangkan untuk data center daerah dibiayai oleh APBD.
“Saya khawatir jika pemerintah mengizinkan Korsel, Perancis, nanti pasti Amerika Serikat, China dan negara lain akan masuk. Lalu, bagaimana jaminan keamanan data pribadi itu,” katanya mempertanyakan.
Untuk itu, dia berharap pemerintah ekstra hati-hati, prudent, untuk data pribadi tersebut, karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, sosial politik, dan berbahaya lagi jika menyangkut ketahanan dan keamanan negara.
“Jadi, mengapa Kominfo RI mengizinkan asing terlibat dalam masalah data pribadi itu?” kata Sukamta kecewa. (*)

Kami Hadir di Google News