Nasional

Intip Gaji dan Sederet Fasilitas yang Diterima AHY Usai Jadi Menteri ATR/BPN

127
×

Intip Gaji dan Sederet Fasilitas yang Diterima AHY Usai Jadi Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
65d59a1d02078
AHY bersama istri. (Foto: Kompas.com)

Mjnews.id – Intip gaji dan sederet fasilitas yang diterima AHY usai jadi Menteri ATR/BPN.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 21 Februari 2024.

AHY menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Hadi menggantikan posisi Mahfud MD.

Resmi masuk pemerintahan, kira-kira berapa gaji yang diterima AHY sebagai Menteri dan apa saja fasilitas negara yang akan didapatkan? Berikut ulasannya seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas.com, Kamis, 22 Februari 2024.

Tunjangan dan gaji menteri sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 20002.

Sementara tunjangan Menteri diatur dalam Regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji seorang Menteri yakni ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya, yakni sebesar Rp13.680.000 per bulan.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, Panglima TNI, pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau setara.

Dengan begitu, jika di total Menteri negara dalam sebulan akan mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000.

Tak hanya itu, Menteri juga mendapatkan tunjangan operasional tapi tunjangan operasional ini hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan Menteri dan bukan untuk hal pribadi.

Kami Hadir di Google News