NasionalPolitik

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar, Pemilih Wajib Tahu!

278
×

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar, Pemilih Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi cara mencoblos pada Pemilu 2024
Ilustrasi mencoblos. (Foto: Tribunnews)

Mjnews.id – Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar, pemilih wajib tahu!.

Tata cara pemberian suara di Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Yakni dengan mencoblos.

Namun pada Pemilu tahun lalu masih ada saja temuan surat suara yang dianggap tidak sah. Lantaran kesalahan mencoblos.

Lantas, bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang benar. Berikut ulasannya seperti dilandir dari kanal YouTube SINDOnews, Selasa, 13 Februari 2024.

Tata cara pencoblosan pada pemilu 2024

Pemilih yang sudah terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara atau TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 Wib hingga 13.00 Wib.

Pencoblos dilakukan pemilih pemilu di Tempat Pemungutan Suara atau TPS tertentu.

Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut ke TPS yang sudah ditentukan:

1. Formulir pemberitahuan model C6
2. Kartu tanda penduduk atau KTP elektronik

Setelah dokumen-dokumen tersebut disah kepada petugas keompok penyelenggara pemungutan suara.

Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di bilik suara.

Kami Hadir di Google News