LampungParlemenPesisir Barat

Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Inisiatif DPRD Pesisir Barat

135
×

Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Inisiatif DPRD Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Inisiatif DPRD Pesisir Barat
Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Inisiatif DPRD Pesisir Barat.

Krui, Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna Inisiatif DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam penertiban regulasi Peraturan dan Pelaksanaan roda administrasi Pemerintah Daerah Pesisir Barat.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III Senin (20/3/2023) dibuka langsung Ketua DPRD Agus Cik didampingi oleh Wakil Ketua I dan II.

Nampak hadir Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, segenap Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana, Forkopimda, Tenaga Ahli Fraksi, Insan pers; dan para tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati mengatakan permohonan maaf bahwasanya Bapak Bupati belum bisa bersama kita pada kesempatan yang mulia pada hari ini, dikarenakan ada suatu hal yang tidak dapat ditinggalkan.

A. Zulqoini melanjutkan, atas nama Pemerintah Daerah kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota atas kebersamaan dalam pembangunan Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama. Besar harapan kami hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan Rakyat dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah. Terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan ke depan,” ungkap A. Zulqoini.

“Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terangnya.

“Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya lagi.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat,” pungkas Wakil Bupati.

(Azr)

Kami Hadir di Google News