Lampung

Salam Pemasyarakatan Sarana Komunikasi Deteksi Dini Gangguan Kamtib

122
×

Salam Pemasyarakatan Sarana Komunikasi Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Sebarkan artikel ini
Salam Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Krui
Salam Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Krui. (f/humas)

Mjnews.id – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Krui melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka-KPR) Jonli Oswan, S.H. menggelar acara Salam Pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Krui dihadiri oleh seluruh regu pengamanan dan pegawai dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Krui, Lampung Barat, Lampung, Senin (28/8/2023).

Pada kesempatan itu, Jonli Oswan mengatakan Salam Pemasyarakatan merupakan sarana untuk berdialog langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sebagai langkah dan cara untuk mendeteksi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Salam Pemasyarakatan adalah sarana dalam peningkatan pelayanan, serta sarana pendekatan antara petugas dan WBP dengan mendengarkan keluh kesah warga binaan, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban dapat terdeteksi sejak dini,” ungkap Jonli Oswan.

Jonli menambahkan, melalui salam pemasyarakatan ini kami mengimbau sekaligus mengajak untuk senantiasa menjaga kebersihan diri mulai dari rambut, kuku hingga pakaian begitu juga kamar hunian dan lingkungan untuk selalu terjaga kebersihannya.

Selanjutnya Jonli mengingatkan Warga Binaan agar menjalankan pembinaan dengan baik dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku. “Pembinaan keterampilan, pembinaan jasmani dan kerohanian yang ada harus diikuti dengan serius. selain itu peraturan yang berlaku harus dijalankan,” pungkas Jonli Oswan.

Acara dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan secara detail oleh petugas. Dalam razia tersebut didapatkan barang berupa; 4 korek, 1 pulpen, dan 7 tali temali.Tidak ditemukannya handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Salam Pemasyarakatan dan Penggeledahan Kamar hunian diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan Rutan Krui yang aman dan kondusif.

Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Lampung.

(Azr)

Kami Hadir di Google News