Kemendagri

BSKDN Segera Uji Coba Penilaian Kota Bersih di Daerah

52
×

BSKDN Segera Uji Coba Penilaian Kota Bersih di Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Penyusunan Idea Concept Paper (ICP) dan Term of Reference (ToR) Kegiatan Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih di Ruang Rapat Pustrajakan PKDD Lantai 4 Kantor BSKDN, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
Rapat Penyusunan Idea Concept Paper (ICP) dan Term of Reference (ToR) Kegiatan Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih di Ruang Rapat Pustrajakan PKDD Lantai 4 Kantor BSKDN, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. (f/puspen)

Mjnews.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri berencana melakukan uji coba penerapan penilaian kota bersih di daerah.

Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan daerah dalam menerapkan penilaian kota bersih dan mengukur pemahaman mereka terhadap 10 variabel dan 43 indikator dalam Indeks Penilaian Kota Bersih.

Demikian Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa (PKDD) BSKDN Wahyu Hidayat saat memimpin Rapat Penyusunan Idea Concept Paper (ICP) dan Term of Reference (ToR) Kegiatan Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih di Ruang Rapat Pustrajakan PKDD Lantai 4 Kantor BSKDN, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini harus didasarkan pada rumusan masalah yang tepat. Uji coba akan membantu mengidentifikasi kecocokan dan kelayakan instrumen penilaian kota bersih yang telah disusun.

“Kegiatan penerapan penilaian kota bersih harus berdasarkan rumusan masalah yang tepat, kami mohon masukan dari Bapak/Ibu sekalian agar nantinya kegiatan tersebut berhasil dan membawa dampak yang baik bagi masyarakat,” ungkap Wahyu.

Sementara Sekretaris Jenderal Indonesian Environmental Scientists Association (IESA) Lina Tri Mugi Astuti mengatakan uji coba penerapan penilaian kota bersih juga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kecocokan dan kelayakan instrumen penilaian kota bersih yang sudah disusun.

“Persiapan daerah (kesiapan data) penerapan penilaian kabupaten/kota bersih berdasarkan karakteristik wilayah dapat diketahui setelah dilaksanakan uji coba sehingga dapat diketahui kekurangan dari masing-masing variabel dan indikator,” jelasnya.

Selanjutnya Penyuluh Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Abdul Karim mengatakan, uji coba penilaian kota bersih akan menghasilkan variabel dan indikator final yang implementatif sehingga dapat diterapkan setelah dilakukan pendalaman dan perbandingan antarwilayah.

Dalam konteks ini, regionalisasi daerah dilakukan berdasarkan indeks yang telah dibuat, seperti regional Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Papua.

Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih baik tentang pengelolaan lingkungan di berbagai wilayah di Indonesia.

“Dari proporsi justru daerah timur harusnya lebih bisa melakukan pengelolaan yang lebih baik, untuk itu perlu dilakukan uji coba 2 atau 3 daerah Indonesia timur,” pungkasnya.

(Rel)

Kami Hadir di Google News