BeritaKemendagri

Kemendagri Dorong Pemisahan Operator dan Regulator Pengelola Sampah di Daerah

32
×

Kemendagri Dorong Pemisahan Operator dan Regulator Pengelola Sampah di Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan
Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa pengelolaan persampahan telah menjadi permasalahan serius di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Restuardy Daud, mengungkapkan kurang dari 15 persen sampah yang dihasilkan telah diolah, sementara sisanya masih mencemari lingkungan, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dibutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Tidak lagi cukup hanya mengangkut, mengumpulkan, dan membuang sampah. Kita perlu beralih kepada konsep reduce, reuse, recycle,” katanya, dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Jumat 5 April 2024.

Hal tersebut disampaikan Restuardy Daud, pada Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 1-4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan urusan persampahan, Pemerintah Daerah dianjurkan membentuk kelembagaan khusus yang bertugas sebagai pelaksana sub urusan persampahan.

Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas yang mengurusi persampahan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, UPTD yang bertanggung jawab atas operasional persampahan dapat menerapkan sistem fleksibel dalam pengelolaan keuangannya, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan persampahan di daerah sebaiknya memisahkan antara regulator dan operator untuk menghindari konflik kepentingan dan menciptakan efektivitas dalam layanan publik.

Kami Hadir di Google News